Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » Berita » Kasus Kekerasan di Tapanuli Tengah, Polisi Tetapkan Dua Tersangka

Kasus Kekerasan di Tapanuli Tengah, Polisi Tetapkan Dua Tersangka

  • account_circle Hasanuddingulo
  • calendar_month Selasa, 22 Sep 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

TAPANULI TENGAH —Temporatur.com)22 September 2026 — Kepolisian Resor Tapanuli Tengah terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan kekerasan terhadap dua warga, Marhamadan Tanjung dan Erik Pirmansyah. Dalam perkembangan penanganan perkara tersebut, polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.

 

Perkara tersebut berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/37/I/2026/SPKT/RES.TAPTENG/POLDASU tertanggal 29 Januari 2026. Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Kamis, 29 Januari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan FL Tobing, Gang Daulay, Kelurahan Pandan, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

 

Dalam perkara ini, penyidik menangani dugaan tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama terhadap orang atau barang yang mengakibatkan hancurnya barang atau luka.

 

Selain itu, penyidik juga mencantumkan dugaan penganiayaan atau turut serta melakukan penganiayaan sebagai bagian dari konstruksi perkara yang tengah didalami dalam proses penyidikan.

 

Selama proses penyidikan, kepolisian telah melakukan sejumlah langkah untuk mengungkap perkara tersebut. Salah satunya dengan menggelar perkara hasil penyidikan di Polda Sumatera Utara sebagai bagian dari proses penentuan perkembangan status hukum para pihak.

 

Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli yang berkaitan dengan hasil Visum et Repertum (VER) terhadap kedua korban. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari proses pengumpulan dan pendalaman alat bukti.

 

Hasil Visum et Repertum terhadap Marhamadan Tanjung dan Erik Pirmansyah diterbitkan oleh RSUD Pandan pada 6 Maret 2026. Hasil pemeriksaan medis tersebut kemudian menjadi salah satu bagian yang didalami penyidik dalam proses pengungkapan perkara.

 

Berdasarkan fakta-fakta hasil penyidikan dan gelar perkara di Bagian Pengawasan Penyidikan Ditreskrimum Polda Sumatera Utara, penyidik menyatakan telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka.

 

Dalam perkembangan perkara tersebut, A.S. telah ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan informasi dalam SP2HP, A.S. diduga melakukan tindak pidana terhadap Marhamadan Tanjung dan Erik Pirmansyah bersama dengan O.M., yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

 

Sementara itu, terhadap dua pihak lainnya, yakni Daniel Ferdinan Lumbantobing dan Jones Sunaryo Siburian, polisi menyatakan belum menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.

 

Proses terhadap kedua pihak tersebut masih dilakukan melalui penyelidikan dan pendalaman. Penyidik masih terus mengumpulkan informasi dan bukti untuk menentukan peran serta status hukum masing-masing pihak berdasarkan hasil penyidikan.

 

Kepolisian juga masih membuka kesempatan bagi pihak yang memiliki bukti maupun informasi tambahan terkait perkara tersebut untuk menyampaikannya kepada penyidik. Hingga kini, proses hukum masih berjalan dan penyidik terus melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(Hasanuddingulo)

  • Penulis: Hasanuddingulo
  • Editor: Hasanuddingulo

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less