Satpol PP Taput Tertibkan Galian Pasir di Silangkitang, Tegaskan Larangan Alat Berat
- account_circle Suryo Sudharmo
- calendar_month Jumat, 6 Feb 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
TAPUT – Temporatur.com | Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melaksanakan kegiatan imbauan dan penertiban terhadap pemilik tangkahan atau galian pasir di wilayah Silangkitang, Kecamatan Sipoholon, Kamis (5/2/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Satpol PP menegaskan agar seluruh aktivitas penggalian pasir dilakukan secara manual dan tidak menggunakan alat berat. Kebijakan ini bertujuan untuk membatasi volume hasil galian sekaligus meminimalisir potensi kerusakan lingkungan yang dapat ditimbulkan dari penggunaan alat berat.
Selain itu, para pemilik galian pasir juga diimbau agar tidak melakukan penjualan pasir ke luar wilayah Kabupaten Tapanuli Utara. Pemerintah daerah menekankan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku demi menjaga kelestarian lingkungan serta ketertiban usaha pertambangan rakyat.
Satpol PP juga menyampaikan bahwa pengawasan terhadap aktivitas galian pasir akan dilakukan secara rutin ke depan. Pengawasan tersebut mencakup pemantauan proses penggalian hingga hasil produksi guna memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.(NH)
- Penulis: Suryo Sudharmo


Saat ini belum ada komentar