Skandal BUMD Bekasi Disorot: Dividen BBWM, Harta Rp91,9 Miliar dan Dugaan Manipulasi LHKPN
- account_circle Suryo
- calendar_month 28 menit yang lalu
- print Cetak

Foto ilustrasi
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Skandal BUMD Bekasi Disorot: Dividen BBWM, Harta Rp91,9 Miliar dan Dugaan Manipulasi LHKPN
BEKASI — Temporatur.com
Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bekasi, khususnya PT Bina Bangun Wibawa Mukti (BBWM), kembali menjadi sorotan.
Sejumlah pihak mempertanyakan kontribusi dividen perusahaan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), perubahan nomenklatur jabatan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), serta peningkatan harta kekayaan Direktur Utama BBWM, Prananto Sukodjatmoko.
Berdasarkan informasi dan dokumen yang menjadi bahan kajian DPN LSM Triga Nusantara Indonesia (TRINUSA), Prananto disebut melaporkan jabatan sebagai Direktur Usaha dalam LHKPN, sementara sejumlah pemberitaan dan informasi resmi Pemkab Bekasi menyebutnya sebagai Direktur Utama PT BBWM.
Pada Januari 2025, Pemkab Bekasi juga secara resmi menyebut Prananto sebagai Direktur Utama BBWM.
Perbedaan nomenklatur tersebut dinilai TRINUSA perlu diklarifikasi melalui pemeriksaan terhadap dokumen pengangkatan dan laporan LHKPN.
Namun, dugaan pemalsuan atau pemberian keterangan palsu belum dapat dinyatakan sebagai fakta sebelum terdapat hasil pemeriksaan atau proses hukum dari lembaga berwenang.
Sorotan lainnya menyangkut kontribusi BBWM terhadap PAD. Sejumlah pemerhati kebijakan publik sebelumnya menyebut realisasi dividen BBWM pada 2024 sekitar Rp2,4 miliar dan meminta Pemkab Bekasi melakukan evaluasi terhadap kinerja perusahaan.
Di sisi lain, dokumen yang menjadi bahan kajian TRINUSA menyebut total harta Prananto dalam LHKPN 2025 mencapai Rp91,97 miliar, meningkat dibandingkan laporan 2021 sebesar sekitar Rp69,68 miliar.
Angka dan rincian tersebut perlu dikonfirmasi kembali melalui dokumen LHKPN resmi KPK sebelum digunakan sebagai dasar kesimpulan mengenai sumber kekayaan.
TRINUSA juga menyoroti perubahan komposisi aset, termasuk munculnya surat berharga bernilai puluhan miliar rupiah serta perubahan nilai harta lainnya dan kewajiban utang. Organisasi tersebut meminta adanya pemeriksaan untuk memastikan kesesuaian data yang dilaporkan dengan dokumen pendukung.
Sekretaris Jenderal DPN LSM TRINUSA, Panji Ilham Haqiqi, menilai sejumlah kejanggalan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui audit dan pemeriksaan oleh lembaga yang memiliki kewenangan.
“LSM TRINUSA mendesak dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen pengangkatan direksi, verifikasi LHKPN, audit investigatif terhadap pengelolaan BBWM, serta rapat dengar pendapat di DPRD Kabupaten Bekasi,ujar Panji kepada media, Rabu 23/9/2026.
Organisasi tersebut juga menyatakan memberikan waktu 7×24 jam kepada pihak terkait untuk merespons tuntutan mereka.
“Jika tidak ada tindak lanjut, TRINUSA menyatakan akan menyampaikan laporan pengaduan kepada aparat penegak hukum, termasuk Polda Jawa Barat, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dan KPK, cetus Panji.
Hingga berita ini disusun, tuduhan mengenai pemalsuan dokumen, manipulasi LHKPN, penyembunyian laba, maupun tindak pidana korupsi masih merupakan dugaan dan tuntutan dari pihak pelapor.
Belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan pihak terkait bersalah.
Temporatur.com masih membuka ruang hak jawab bagi Prananto Sukodjatmoko, PT BBWM, Pemkab Bekasi, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini untuk memberikan klarifikasi atau bantahan.
(SS/Red)
- Penulis: Suryo
- Editor: Redaksi
- Sumber: https://temporatur.com/


Saat ini belum ada komentar