Polres Metro Bekasi Bongkar 18 Kasus Obat Keras Sepanjang Januari 2026, 21 Tersangka Diamankan
KABUPATEN BEKASI – Temporatur.com
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni, memimpin pengungkapan besar-besaran kasus peredaran obat keras daftar G di wilayah hukum Kabupaten Bekasi sepanjang bulan Januari 2026. Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian berhasil mengungkap 18 kasus dan mengamankan 21 orang tersangka.
Petugas menyita barang bukti sebanyak 19.413 butir obat keras ilegal, yang terdiri dari jenis Tramadol dan Heximer. Selain obat-obatan, polisi juga menyita sejumlah uang tunai hasil penjualan senilai jutaan rupiah serta belasan unit telepon genggam yang digunakan pelaku untuk bertransaksi.
“Pengungkapan ini merupakan wujud komitmen kami dalam memberantas peredaran obat terlarang yang merusak generasi muda,” ujar Kombes Pol Sumarni dalam konferensi pers pada Jumat (30/1/2026).
Keberhasilan operasi ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 3.882 jiwa warga Kabupaten Bekasi dari bahaya penyalahgunaan obat keras.
Para tersangka kini terancam hukuman berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Kombes Pol Sumarni juga mengimbau masyarakat untuk tetap aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka melalui layanan pengaduan atau Call Center Polri 110.
(Red)















