Urgensi Pengisian Jabatan Eselon II di Pemkab Bekasi
Pasca penahanan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 20 Desember 2025 lalu, stabilitas birokrasi di Pemerintah Kabupaten Bekasi menjadi sorotan utama. Kini, di bawah kendali Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Asep Surya Atmaja, persoalan pelantikan pejabat Eselon II hasil seleksi terbuka (open bidding) yang tertunda menjadi tantangan mendesak yang harus segera diselesaikan.
Kekosongan kursi pimpinan di sejumlah Dinas strategis dikhawatirkan akan menghambat akselerasi program kerja dan penyerapan anggaran tahun 2026 yang sudah di depan mata.
Menanti “Lampu Hijau” dari Jakarta
Secara regulasi, posisi Plt Bupati memiliki keterbatasan wewenang dalam hal kepegawaian. Berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016, seorang penjabat atau pelaksana tugas dilarang melakukan mutasi atau pelantikan pejabat kecuali mendapatkan izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Praktisi hukum muda, Dr. Weldy Jevis Saleh, SH., MH, menjelaskan bahwa mekanisme pelantikan di masa transisi ini memiliki aturan main yang ketat.
“Meskipun tahapan open bidding sudah rampung dan menghasilkan nama-nama terbaik, secara administratif Plt Bupati tidak memiliki mandat penuh untuk langsung melantik. Harus ada izin khusus dari Kemendagri agar pelantikan tersebut legal secara hukum,” ujar Dr. Weldy saat ditemui di Bekasi, Senin (29/12/2025).
“Prosedur ini mengharuskan Plt Bupati bersurat kepada Mendagri melalui Gubernur Jawa Barat. Tanpa restu tertulis tersebut, pelantikan pejabat hasil lelang jabatan bisa dianggap cacat hukum dan berisiko digugat di kemudian hari, imbuh Dr. Weldy.
Stagnasi Playanan Publik dan Serapan Anggaran
Sebelumnya, pada Agustus 2025, Bupati Ade Kuswara Kunang sempat melantik 14 pejabat Eselon II. Namun, dinamika hukum yang terjadi di akhir tahun menyebabkan sejumlah jabatan Pimpinan Tinggi Pratama lainnya masih diisi oleh pejabat sementara.
Dr. Weldy yang juga merupakan pengamat kebijakan publik memperingatkan bahwa keterlambatan pelantikan ini dapat berdampak sistemik terhadap jalannya roda pemerintahan di tahun mendatang.
“Dinas-dinas vital yang hanya dipimpin oleh seorang Plt dinilai tidak akan maksimal dalam mengeksekusi proyek strategis tahun 2026. Hal ini dikarenakan keterbatasan kewenangan dalam pengelolaan anggaran serta pengambilan keputusan krusial yang bersifat strategis,” tambah Dr. Weldy.
Sementara itu muncul terkait Retensi
“Sudah saatnya ada pembekukan ‘retensi’ atau keterpautan berlebih terhadap peristiwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang bersifat reaktif. Fokus utama harus dialihkan sepenuhnya pada penguatan Sistem Merit yang murni dan digitalisasi birokrasi,” ujar salah satu pejabat Pemkab Bekasi yang tidak mau disebut indentitas nya di Cikarang (29/12/2025).
Menurutnya, jika sistem merit diterapkan secara konsisten, celah untuk praktik jual-beli jabatan yang sering menjadi sasaran OTT KPK akan tertutup dengan sendirinya. Dengan sistem yang transparan, integritas pejabat akan terjaga sejak proses seleksi hingga masa jabatan berlangsung, sehingga pencegahan korupsi terjadi secara sistemik tanpa harus menunggu adanya penindakan represif.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemkab Bekasi diharapkan segera menuntaskan proses administrasi perizinan tersebut agar para pejabat definitif dapat segera bekerja maksimal demi kepentingan masyarakat luas di tahun 2026.
(Red)















