Dr. Weldy Jevis Saleh Bedah Fenomena Gratifikasi: Pencegahan KPK Harus Lebih Masif daripada OTT BEKASI – Temporatur.com SelanjutnyaMengejutkan Ade Kuswara Kunang Bantah Gratifikasi “Itu Pinjaman, Bukan Ijon!”Pasca ramainya serangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini, pakar hukum Dr. Weldy Jevis Saleh, SH, MH, memberikan sorotan tajam mengenai polemik gratifikasi dan urgensi fungsi pencegahan dalam sistem politik hukum Indonesia. Dalam keterangannya pada Minggu (21/12/2025), Dr. Weldy menjelaskan bahwa tindak pidana gratifikasi pada dasarnya adalah pemberian dalam bentuk apa pun kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban tugasnya. SelanjutnyaBupati Taput Tinjau Warga Terdampak Puting Beliung, Pastikan Pemulihan Cepat“Dasar hukumnya sangat jelas, diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12B dan 12C. Gratifikasi ini mencakup uang, barang, diskon, komisi, hingga fasilitas akomodasi dan pinjaman tanpa bunga,” terang […]
Dr. Weldy Jevis Saleh Bedah Fenomena Gratifikasi: Pencegahan KPK Harus Lebih Masif daripada OTT BEKASI – Temporatur.com SelanjutnyaMengejutkan Ade Kuswara Kunang Bantah Gratifikasi “Itu Pinjaman, Bukan Ijon!”Pasca ramainya serangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini, pakar hukum Dr. Weldy Jevis Saleh, SH, MH, memberikan sorotan tajam mengenai polemik gratifikasi dan urgensi fungsi pencegahan dalam sistem politik hukum Indonesia. Dalam keterangannya pada Minggu (21/12/2025), Dr. Weldy menjelaskan bahwa tindak pidana gratifikasi pada dasarnya adalah pemberian dalam bentuk apa pun kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban tugasnya. SelanjutnyaBupati Taput Tinjau Warga Terdampak Puting Beliung, Pastikan Pemulihan Cepat“Dasar hukumnya sangat jelas, diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12B dan 12C. Gratifikasi ini mencakup uang, barang, diskon, komisi, hingga fasilitas akomodasi dan pinjaman tanpa bunga,” terang […]
Berita Terbaru
Tag: Dr. Weldy Jevis Saleh
Dr. Weldy Jevis Saleh, SH., MH : Politik Hukum Impeachment Presiden Untuk Kepentingan Elektoral
Bekasi – Jabar || Temporatur.com Isu pemakzulan yang santer beberapa hari ini mengundang beragam tanggapan dari berbagai pengamat hukum. SelanjutnyaMengejutkan Ade Kuswara Kunang Bantah Gratifikasi “Itu Pinjaman, Bukan Ijon!”Dr.Weldy Jevis Saleh,SH,MH salah satu praktisi hukum muda yang juga sebagai Dewan Pengawas DPC Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama Bekasi Raya (AWIBB).Dalam artikelnya menuliskan pandangan terkait isu Impeachment terhadap Presiden Jokowi. Berikut artikel dan pandangannya: SelanjutnyaBupati Taput Tinjau Warga Terdampak Puting Beliung, Pastikan Pemulihan CepatWakil Presiden dipilih secara langsung berdasarkan Pasal 6A ayat (1) UUD 1945 yang menetapkan bahwa Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. Kedudukan Presiden/Wakil Presiden cukup kuat, tidak dapat dijatuhkan secara politis dalam masa jabatannya. Artinya Presiden/ Wakil Presiden tidak dapat dimakzulkan akibat putusan kebijakan (doelmatigheid beslissing) yang ditetapkan atau dijalankan Presiden/ Wakil Presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara. Maka selaku pejabat negara tertinggi, keduanya dapat menetapkan kebijakan (doelmatigheid beslissing) dalam makna beleidsgebied. Kebijakan […]










