Dugaan Komersialisasi Lahan Parkir Masjid di Pusat Kota Jogja Soroti Transparansi dan Potensi Pajak
Pengelolaan area parkir di salah satu masjid yang terletak di pusat Kota Yogyakarta kini tengah menjadi sorotan publik.
Aktivitas penarikan tarif parkir kendaraan yang menggunakan karcis berlabel “Infaq” diduga beralih fungsi menjadi ladang bisnis komersial, dengan potensi pendapatan mencapai jutaan rupiah per hari tanpa menyetor pajak ke daerah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kendaraan roda dua yang memasuki area masjid dikenakan tarif sebesar Rp3.000 dengan bukti karcis bertuliskan “Infaq”.
Selain parkir utama, di kawasan tersebut juga terdapat unit usaha pendukung seperti parkir sepeda seharga Rp2.000 dan layanan Mandi, Cuci, Kakus (MCK) dengan tarif Rp1.000 per pengguna.
Dengan volume kendaraan yang padat setiap harinya, perputaran uang di kawasan rumah ibadah ini diperkirakan minimal mencapai Rp1 juta per hari. Perputaran dana yang besar ini diperkuat dengan adanya informasi bahwa pengelolaan operasional tersebut melibatkan sekitar 9 karyawan yang digaji setara Upah Minimum Kota (UMK) Yogyakarta.
Kondisi tersebut memicu pertanyaan warga terkait transparansi tata kelola dana dan status kewajiban pajaknya.
Sorotan publik juga mengarah pada kebijakan Pemerintah Kota Yogyakarta pada masa kepemimpinan wali kota periode 2001–2011, yang disebut tidak melakukan pemungutan pajak maupun retribusi terhadap aktivitas parkir di lokasi strategis tersebut.Secara regulasi, penarikan retribusi parkir telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (yang diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015).
Aturan ini dipertegas oleh Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum. Pasal 6 dan Pasal 7 Perda tersebut menyatakan bahwa setiap pribadi atau badan yang menikmati pelayanan parkir merupakan subjek dan wajib retribusi.
Aktivitas pungutan rutin tanpa penyetoran ke kas daerah ini dinilai berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Penggunaan istilah “Infaq” pada karcis bernilai nominal tetap juga dinilai rancu. Warga mengkritik praktik tersebut karena sifat infaq yang seharusnya sukarela justru berubah menjadi pungutan wajib layaknya tarif parkir umum.
Menanggapi polemik ini, sejumlah tokoh masyarakat mendesak agar fungsi masjid dikembalikan sepenuhnya sebagai tempat ibadah.
Masyarakat menawarkan dua solusi konkret dengan menghapus sistem karcis tetap dan menggantinya dengan kotak donasi sukarela, atau melegalkan operasional tersebut secara komersial dengan wajib membayar pajak dan retribusi secara transparan kepada pemerintah daerah.
Jika retribusi tersebut berhasil ditertibkan, masyarakat menilai potensinya dapat dialokasikan untuk mendanai program sosial kedinasan, seperti rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), penataan kawasan kumuh, hingga pembersihan sampah di sepanjang kawasan Kali Code.Hingga berita ini diturunkan, publik masih menunggu langkah penertiban dari Pemerintah Kota Yogyakarta serta klarifikasi resmi dari pihak pengelola masjid mengenai legalitas dan transparansi penggunaan dana tersebut.
(Ginting)















