Diduga Tak Berizin, Gudang di Gerbang Puri Cikarang Hijau Bebas Jual Perabotan Rumah Tangga Skala Besar

Diduga Tak Berizin, Gudang di Gerbang Puri Cikarang Hijau Bebas Jual Perabotan Rumah Tangga Skala Besar
Keterangan foto : Gudang di Depan Gerbang Perumahan Puri Cikarang Hijau

Diduga Tak Berizin, Gudang di Gerbang Puri Cikarang Hijau Bebas Jual Perabotan Rumah Tangga Skala Besar 

BEKASI — Temporatur. com

Sejumlah bangunan yang diduga sebagai gudang ilegal berdiri kokoh di area pintu utama Gerbang Perumahan Puri Cikarang Hijau, Desa Karangasih, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Keberadaan gudang-gudang tersebut kini memicu sorotan karena secara bebas menjual perabotan rumah tangga secara eceran kepada masyarakat umum dan ramai dikunjungi warga setiap hari.

Aktivitas Dagang di Area Gerbang Utama

Berdasarkan hasil pantauan media pada Minggu (31/5/2026), salah satu gudang berukuran besar di lokasi tersebut tampak dipenuhi oleh berbagai macam barang perabotan dan perlengkapan rumah tangga.

Aktivitas di dalam bangunan komersial tersebut terlihat sangat sibuk karena langsung melayani transaksi jual beli secara bebas kepada masyarakat setempat.

Bacaan Lainnya

Kondisi ini menimbulkan tanda tanya dari sejumlah pihak terkait perizinan operasional bangunan. Mengingat lokasi berdirinya gudang berada tepat di akses vital masuk perumahan yang seharusnya diperuntukkan bagi kenyamanan tata ruang hunian dan fasilitas sosial warga.

Tabrak Aturan Tata Ruang dan Perizinan Gudang

Secara regulasi, pendirian gudang yang dialihfungsikan menjadi tempat perdagangan eceran (retail) di lingkungan pemukiman diduga kuat menabrak sejumlah aturan ketat.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, setiap pelaku usaha wajib mengantongi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum mendirikan bangunan dan memulai operasional.

Selain itu, aktivitas pergudangan yang menyatu dengan pemukiman dinilai tidak sejalan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 12 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Zonasi di kawasan perumahan dilarang keras disalahgunakan untuk kegiatan industri atau pergudangan skala besar yang dapat mengganggu lalu lintas, kenyamanan warga, serta estetika lingkungan hunian.

Jika terbukti tidak mengantongi PBG dan menyalahi tata ruang, pemilik bangunan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pembongkaran paksa sesuai dengan ketentuan Pasal 15 Perda Kabupaten Bekasi No. 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum.

 

Saat awak media mencoba melakukan konfirmasi di lokasi, salah satu orang yang diduga sebagai pekerja di tempat tersebut membenarkan fungsi bangunan itu. Ia menyatakan bahwa gudang tersebut memang sengaja difungsikan sebagai tempat penyimpanan sekaligus pusat penjualan barang-barang perabotan secara langsung.

“Iya, di sini memang tempat untuk menjual barang-barang (perabotan rumah tangga),” ujar pekerja tersebut singkat saat ditemui media di area operasional gudang, Minggu (31/5/2026).

Pantauan di lapangan juga memperlihatkan hilir mudik sejumlah warga yang berkunjung. Sebagian besar dari mereka pulang dengan membawa berbagai peralatan rumah tangga yang baru saja dibeli dari dalam gudang tersebut.

Selain itu, Girsang selaku pemilik Gudang saat dikonfirmasi terkait perizian tidak mersepon hanya memperlihatkan kartu NPWP CV melalui pesan wathaapp nya pada Senin 1/6/2026.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola gudang maupun aparat penegak perda, dalam hal ini Satpol PP Kabupaten Bekasi, terkait legalitas pemanfaatan bangunan tersebut sebagai tempat usaha retail skala besar.

(SS/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *