Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » Berita » Pemdaprov Jabar Beri Bantuan Uang Kontrak Rumah untuk 379 Warga Telukjambe Timur, Upaya Penataan DAS

Pemdaprov Jabar Beri Bantuan Uang Kontrak Rumah untuk 379 Warga Telukjambe Timur, Upaya Penataan DAS

  • account_circle Suryo S
  • calendar_month Rabu, 26 Nov 2025
  • visibility 2
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Pemdaprov Jabar Beri Bantuan Uang Kontrak Rumah untuk 379 Warga Telukjambe Timur, Upaya Penataan DAS
KOTA BANDUNG –  Temporatur.com
Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jawa Barat (Jabar) memberikan bantuan uang kontrak rumah kepada 379 warga yang sebelumnya menempati bangunan liar di Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang. Bantuan ini disalurkan menyusul pembongkaran bangunan di area Daerah Aliran Sungai (DAS) yang dikelola oleh Perum Jasa Tirta (PJT) II.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, yang akrab disapa KDM, menjelaskan bahwa bantuan uang kontrakan ini bertujuan memastikan warga tetap memiliki tempat tinggal sementara pasca-penertiban.
“Kalau ada warga yang belum terdata, akan segera kami bantu. Saya sebagai gubernur, ada warga saya rumahnya dibongkar, maka dia harus punya kontrakan,” ujar KDM pada Selasa (25/11/2025).
Penertiban bangunan liar merupakan bagian dari upaya Pemdaprov Jabar untuk mempercepat penataan DAS dan mengurangi risiko banjir. Penataan ini dilakukan menjelang puncak musim hujan yang diperkirakan terjadi pada Desember 2025 hingga Januari 2026. Dengan penataan ini, kapasitas sungai diharapkan kembali optimal dalam menampung air.
Karawang, bersama Subang, Bekasi, dan Bogor, menjadi daerah prioritas dalam penanganan banjir karena dinilai memiliki persoalan banjir yang cukup berat.
Selain bantuan tempat tinggal sementara, Pemdaprov Jabar juga memberikan pendampingan hukum kepada Kepala Desa Wadas melalui kerja sama dengan sejumlah pengacara. Pendampingan ini terkait adanya laporan penyerobotan tanah dari pihak yang mengklaim sebagai ahli waris lahan di lokasi bangunan liar tersebut.
PJT II menegaskan bahwa bangunan yang ditertibkan berada di atas lahan yang sah secara hukum merupakan wilayah pengelolaannya, berdasarkan bukti resmi yang dimiliki.
(Red)
  • Penulis: Suryo S

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less