Rakernas Ketenagakerjaan 2025: Gerakan Buruh Serukan UU Baru Pengganti Omnibus Law yang Lebih Adil

Rakernas Ketenagakerjaan 2025: Gerakan Buruh Serukan UU Baru Pengganti Omnibus Law yang Lebih Adil

Kota Bandung – temporatur.com

Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Ketenagakerjaan tahun 2025 yang berlangsung pada 24–26 Juni di Jakarta menjadi momen penting bagi konsolidasi nasional gerakan buruh. Forum ini tidak hanya memperkuat arah perjuangan buruh, tetapi juga secara tegas menyerukan kepada pemerintah dan DPR untuk segera menyusun undang-undang ketenagakerjaan baru yang lebih berpihak kepada pekerja serta menjunjung tinggi nilai-nilai konstitusi.

Bacaan Lainnya

Rakernas ini diikuti oleh lebih dari 350 peserta dari seluruh Indonesia, mulai dari Medan hingga Papua. Para peserta terdiri dari berbagai elemen gerakan buruh nasional, organisasi struktural, dan sayap-sayap buruh lintas sektor. Mereka hadir dengan satu semangat: merumuskan program ketenagakerjaan yang inklusif, relevan, dan berkelanjutan.

Salah satu sorotan utama dalam Rakernas adalah penegasan kembali atas instruksi nasional 31 Oktober 2014, yang menyerukan perlunya regulasi ketenagakerjaan baru. Forum ini juga menyoroti dampak negatif dari pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) tahun 2020, yang banyak dinilai publik sebagai kebijakan yang melemahkan perlindungan terhadap pekerja.

“Undang-undang ke depan harus mencerminkan keadilan sosial dan bisa diterima oleh semua pihak. Kita tidak ingin mengulang luka lama saat Omnibus Law disahkan. Kini saatnya kita membangun ulang dari bawah,” ujar R. Abdullah, Ketua Umum FSP KEP SPSI, saat ditemui di sela forum Rakernas.

Ia menegaskan bahwa Pasal 27 ayat (2) UUD 1945, yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, harus menjadi fondasi utama dalam setiap proses legislasi ketenagakerjaan. Abdullah juga menambahkan bahwa negara wajib hadir untuk memberikan perlindungan nyata terhadap pekerja, bukan sekadar menjadi fasilitator pasar tenaga kerja.

Rakernas 2025 menegaskan bahwa forum ini bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan menjadi panggung perjuangan politik buruh dalam memperjuangkan aspirasi dan hak konstitusional pekerja. Para peserta juga mendesak agar penyusunan regulasi baru dilakukan secara partisipatif, transparan, dan menyertakan suara pekerja dari lapangan.

“Ini bukan semata isu buruh, tapi soal masa depan bangsa. Regulasi yang kuat akan berdampak pada stabilitas sosial dan ekonomi nasional,” pungkas Abdullah.

Dengan semangat kolektif dan rekomendasi strategis yang dihasilkan, Rakernas Ketenagakerjaan 2025 diharapkan menjadi titik balik perjuangan buruh dalam mewujudkan sistem ketenagakerjaan yang adil, manusiawi, dan konstitusional bagi seluruh rakyat Indonesia.

Widya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *