Mengungkap Dilema UU Imunitas Advokat, Bagaimana Implikasi Hukum saat Advokat dikriminalisasi

Mengungkap Dilema UU Imunitas Advokat, Bagaimana Implikasi Hukum saat Advokat dikriminalisasi

 

Jakarta ||Temporatur.com 

Jhonson Purba prihatin dengan kondisi para advokat di masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengalami kesulitan dalam menjalankan tugasnya sebagai Aparat Penegak Hukum (APH).

Ia menyoroti kasus-kasus di mana advokat yang vokal dalam membela masyarakat justru dijerat dengan hukum.

Salah satu contoh kasus adalah penahanan Advokat Alvin Lim yang saat ini masih menunggu penyelesaian 185 laporan polisi terkait pencemaran nama baik. Tidak hanya itu, Advokat Kamarudin Simanjuntak juga menghadapi pelaporan yang sama. Jhonson mengungkapkan keprihatinannya kepada media pada Minggu (20/8/2023).

Permasalahan semakin tragis ketika diketahui bahwa Alvin Lim, selain harus menghadapi 185 laporan polisi, juga telah ditahan selama 4,5 tahun atas kasus pemalsuan KTP yang terkait dengan mantan kliennya, dengan kerugian yang relatif kecil. Jhonson menyebut bahwa Alvin Lim yang sedang sakit parah, masih harus menjalani pemeriksaan yang dipaksa oleh polisi. Ia menilai hal ini sebagai sebuah tragedi ungkapnya.

Bacaan Lainnya

“Terkait LP para Jaksa tersebut Alvin Lim Alvin Lim yang kondisinya sedang sakit parah dan terbarung di Rumah Sakit dengan alat selang yang terpasang di tubuhnya sempat dipaksa polisi untuk menjalankan pemeriksaan, ini sangat tragis, cetus Jhonson.

Menyinggung status tersangka Kamarudin Simanjuntak, Jhonson menyebut bahwa ratusan advokat dari berbagai organisasi turun tangan untuk membela advokat tersebut. Kamarudin Simanjuntak juga mengungkap dalam kasus pembunuhan Brigadir Josua dalam kasus Fredy Sambo.

Jhonson menyoroti Undang-Undang Advokat yang secara eksplisit memberikan hak imunitas bagi advokat dalam menjalankan tugasnya. Ia menyindir apakah Mabes Polri tidak memahami UU Advokat.

“Dan juga terkait statusTersangka pada Pengacara Kamaruddin Simanjuntak banyak organisasi Advokat turun tangan melakukan pembelaan terhadap Advokat yang turut mengungkap pembunuhan Brigadir Joshua dalam kasus Ferdy Sambo.

“Undang – undang Advokat secara eksplisit sudah jelas- jelas menenangkan bahwa Advokat dalam menjalankan tugasnya berhak mendapatkan Hak Imunitas, Apakah Mabes Polri tidak paham Undang – Undang Imunitas? Sindir Jhonson tegas.

Jhonson berharap bahwa masalah ini akan menjadi perhatian serius bagi Presiden Jokowi, Menko Polhukam Mahfud MD, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait nasib para advokat yang membela masyarakat. Ia menyatakan harapannya agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kepolisian dan Kejaksaan tidak hilang, melainkan semakin kuat. Pada momentum Hari Kemerdekaan RI ke-78 ini, Jhonson mengajak semua pihak untuk membangun kembali kepercayaan masyarakat, tandasnya. (SS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *