Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » Berita » Pemberitahuan Kehilangan Sertipikat Hak Milik (SHM)

Pemberitahuan Kehilangan Sertipikat Hak Milik (SHM)

  • account_circle Suryo S
  • calendar_month Jumat, 3 Okt 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Pemberitahuan Kehilangan Sertipikat Hak Milik (SHM)

Kabupaten Bekasi – Temporatur.com

Telah Hilang satu Buku Sertipikat Tanah. Berdasarkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SPKT) yang diterbitkan oleh ATR/BPN Kabupaten Bekasi dengan Nomor Berkas: 176372/2025, NPTN : 820250814411849,14/08/2025,11,12,22.

Dengan pemegang HakAtas Nama Ichwan Djaelani, Sertipikat Hak Milik 109 Kelurahan Karangharja, Luas : 16.000 Meter Persegi, Asal Hak : Konversi, Status Bukun Tanah : Aktif.

Kejadian hilang nya Sertipikat (Buku Tanah) tersebut sekitar bulan Juni pada tahun 2023 di rumah Ichwan Djaelani.

Demikian Pengumuman dan Pemberitahuan ini untuk diketahui publik.

(Red)

  • Penulis: Suryo S

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less