Breaking News
light_mode
Beranda » Kamtibmas » Himbauan Larangan Tangkap Ikan dengan Setrum dan Racun, Polsek Penukal Utara Pasang Spanduk

Himbauan Larangan Tangkap Ikan dengan Setrum dan Racun, Polsek Penukal Utara Pasang Spanduk

  • account_circle Suryo S
  • calendar_month Rabu, 1 Okt 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PALI – Temporatur.com, Selasa (30/09/2025), Polsek Penukal Utara melaksanakan kegiatan pemasangan spanduk serta himbauan kepada masyarakat terkait larangan menangkap ikan dengan menggunakan setrum maupun racun di wilayah Desa Tempirai, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten PALI.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Penukal Utara, IPDA Budi Anhar, S.H., M.Si, yang memerintahkan Bhabinkamtibmas Desa Tempirai bersama personel untuk turun ke lapangan. Personel yang terlibat antara lain Aipda Cecep Budi Prasetyo, Brigpol Riko Karnando, dan Briptu Irsan.

Pemasangan spanduk dilakukan di titik-titik strategis desa, dilanjutkan dengan penyampaian himbauan secara langsung kepada masyarakat agar tidak lagi melakukan praktik penangkapan ikan dengan cara-cara ilegal tersebut.

Menurut Kapolsek Penukal Utara, kegiatan ini dilakukan karena masih adanya masyarakat yang menangkap ikan menggunakan setrum dan racun yang dapat menimbulkan dampak buruk.

“Praktik penangkapan ikan dengan setrum maupun racun sangat merusak ekosistem perairan. Selain itu, cara ini juga merugikan masyarakat lain, khususnya yang memiliki usaha kolam dan tambak ikan. Oleh karena itu, kami terus melakukan sosialisasi agar masyarakat sadar dan berhenti menggunakan cara-cara yang membahayakan lingkungan,” ujar IPDA Budi Anhar.

Lebih lanjut, Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kapolsek Penukal Utara menegaskan komitmen Polres PALI dalam menjaga kelestarian lingkungan serta menindak tegas pelaku pelanggaran.

“Kami mengajak seluruh masyarakat Kabupaten PALI, khususnya di wilayah Penukal Utara, untuk bersama-sama menjaga lingkungan perairan. Penangkapan ikan dengan racun maupun setrum bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak keberlanjutan sumber daya alam. Polres PALI akan terus hadir untuk menegakkan aturan sekaligus mengedukasi masyarakat demi terciptanya lingkungan yang aman, lestari, dan bermanfaat bagi generasi mendatang,”tegas Kapolres PALI dalam pernyataannya.

Kegiatan berlangsung hingga pukul 12.00 WIB dengan situasi aman dan kondusif.

“Masyarakat yang ditemui di lokasi menyambut baik langkah Polsek Penukal Utara dalam mengedukasi mereka terkait pentingnya menjaga ekosistem sungai dan perairan,”pungkasnya.

  • Penulis: Suryo S

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less