Gugatan KEPAL terhadap UU Cipta Kerja: Antara Hak Rakyat dan Kepentingan Investasi
Oleh: Irpan, Kaperwil Kaltim
Temporatur.com | Kaltim
Komite Pembela Hak Konstitusional (KEPAL) kembali menggugat Undang-Undang Cipta Kerja (UU CK) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah ini, yang merupakan uji materiil setelah sebelumnya melakukan uji formil, menunjukkan betapa UU yang digadang-gadang sebagai solusi investasi ini terus menuai kontroversi. KEPAL, yang terdiri dari berbagai organisasi masyarakat sipil, berpendapat bahwa UU CK berpotensi merugikan petani, nelayan, dan masyarakat adat, kelompok yang selama ini rentan terhadap kebijakan yang tidak berpihak.
Dalih Investasi, Korbankan Konstitusi?
KEPAL menyoroti sejumlah pasal krusial dalam UU CK yang dianggap bermasalah. Pasal-pasal terkait pengelolaan wilayah pesisir, perbenihan, impor pangan, investasi asing di hortikultura, hak atas air, penguasaan tanah di kawasan hutan, hingga pembentukan Bank Tanah, dinilai dapat mengancam kedaulatan pangan dan membuka pintu privatisasi sumber daya alam. Argumen ini bukan tanpa dasar. Pengalaman menunjukkan bahwa investasi, jika tidak diatur dengan cermat, justru dapat memperlebar ketimpangan dan merusak lingkungan.
Direktur Eksekutif IGJ, Rahmat Maulana Sidik, dengan tegas menyatakan bahwa UU CK menempatkan rakyat sebagai korban politik hukum yang hanya berpihak pada modal besar. Pernyataan ini mencerminkan kekhawatiran banyak pihak bahwa negara, atas nama investasi, justru mengorbankan hak-hak konstitusional warga negaranya.
Konflik Agraria dan Ketidakpastian Hukum
Achmad Surambo dari Sawit Watch menyoroti dampak UU CK terhadap konflik agraria, khususnya di sektor perkebunan sawit. Data Sawit Watch menunjukkan bahwa ratusan perusahaan sawit terlibat konflik dengan ribuan komunitas di berbagai daerah. UU CK, alih-alih menyelesaikan masalah, justru berpotensi memperburuk situasi dengan memberikan karpet merah bagi investor tanpa memperhatikan hak-hak masyarakat lokal.
Senada dengan Surambo, Sekjen KIARA Susan Herawati menyoroti dampak UU CK terhadap masyarakat pesisir. Ia menilai pasal-pasal terkait izin pemanfaatan laut menghidupkan kembali konsep Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP3) yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK pada 2010. Ini menunjukkan bahwa UU CK seolah mengabaikan putusan pengadilan dan berpotensi merampas hak-hak masyarakat pesisir atas sumber daya laut.
Harapan pada Mahkamah Konstitusi
Gugatan KEPAL ini bukan sekadar prosedur hukum, tetapi juga perjuangan politik-hukum untuk menjaga martabat konstitusi. KEPAL berharap MK dapat membatalkan pasal-pasal bermasalah dalam UU CK dan menjamin keadilan bagi seluruh warga negara. Namun, harapan ini harus diiringi dengan pengawasan ketat terhadap proses persidangan di MK. Publik perlu memastikan bahwa putusan MK benar-benar mempertimbangkan kepentingan rakyat kecil dan bukan hanya kepentingan para pemilik modal.
UU Cipta Kerja adalah ujian bagi demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia. Apakah negara berani berpihak pada rakyat kecil dan menjaga kelestarian lingkungan, ataukah justru tunduk pada kepentingan investasi yang semu? Putusan MK akan menjadi penentu arah pembangunan Indonesia ke depan.















