KPK Ungkap Bupati Kuansing Nonaktif Serahkan Dolar Singapura ke Menhut Raja Juli Antoni
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby, diduga menyerahkan uang dalam bentuk dolar Singapura kepada Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni.
Uang tersebut diduga ditujukan untuk mengurus perizinan kawasan hutan.Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa uang tersebut dikumpulkan dari 914 petani anggota Koperasi Unit Desa (KUD).
Pengumpulan dana ini bertujuan untuk mengurus pelepasan izin kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 1.828 hektare di Kementerian Kehutanan.
“Dalam pengumpulan uang tersebut, diduga uang-uang yang dikumpulkan kemudian dikonversi dalam bentuk Singapore dollar,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026).
Uang dalam pecahan dolar Singapura tersebut dimasukkan ke dalam amplop dan ditinggalkan oleh Bupati Kuansing untuk Menhut Raja Juli Antoni. Peristiwa ini terjadi saat keduanya melakukan pertemuan di kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta, pada 2 Juni 2026 lalu.
Pihak KPK memastikan bahwa Menhut Raja Juli Antoni bersikap kooperatif dengan melaporkan kejadian tersebut. Berdasarkan data KPK, kronologi penanganan amplop tersebut adalah sebagai berikut:
2 Juni 2026 Bupati Kuansing menyerahkan amplop kepada Menhut Raja Juli.
15 Juni 2026 Tanggal pengembalian uang/amplop tersebut.
3 Juli 2026 Menhut Raja Juli resmi melaporkan penolakan gratifikasi tersebut ke KPK.Meski demikian, pihak KPK menyatakan bahwa Menhut Raja Juli tidak menyertakan jumlah detail isi amplop dalam laporannya.
Hingga saat ini, KPK juga belum melakukan pengecekan langsung terhadap nominal uang tersebut.
Kasus ini kini ditangani oleh dua kedeputian di KPK sekaligus untuk mendalami motif dan unsur pidananya.
“Jadi terkait dengan peristiwa ini, ini cross nih antara penindakan dan juga pencegahan,” ujar Budi.
Dalam ranah penindakan, penyidik akan mendalami keterkaitan pemberian amplop dengan proses pengurusan izin HPT. Sementara dari sisi pencegahan, laporan yang dilayangkan oleh Menhut Raja Juli menjadi bukti kepatuhan pejabat negara dalam menolak gratifikasi.
KPK menegaskan akan terus mendalami keterangan awal ini untuk proses hukum lebih lanjut.
(Red)















