Sidang Korupsi Tuper DPRD Kabupaten Bekasi Mantan Pj Bupati Dani Ramdan dan Mantan Plt H.Akhmad Marjuki Bakal Dipanggil
Persidangan kasus dugaan korupsi Tunjangan Perumahan (Tuper) anggota DPRD Kabupaten Bekasi memasuki babak baru. Dua mantan Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dani Ramdan, dan mantan Pllt H. Akhmad Marjuki dipastikan akan dipanggil ke persidangan untuk bersaksi terkait regulasi kenaikan tunjangan yang berujung rasuah tersebut.Kepastian pemanggilan ini disampaikan langsung oleh Hendriek Sihotang, S.H., selaku Kuasa Hukum terdakwa Soleman, usai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Rabu (8/7/2026).
Hendriek menegaskan bahwa nama kedua mantan kepala daerah tersebut sudah tercantum di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan enam orang saksi yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019–2024 dan 2024–2029 diantaranya: Hemi Anggota DPRD aktif , Martina Ningsih anggota DPRD aktif, Ani Rukmini anggota DPRD aktif, Sukarlinan mantan anggota DPRD, Suryo Pranoto mantan anggota DPRD dan Lidya Fransiska mantan anggota DPR.
Di hadapan majelis hakim, keenam saksi kompak memberikan keterangan bahwa pencairan Tuper tersebut sah secara hukum karena mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 196 Tahun 2022.Para saksi membeberkan bahwa lonjakan nilai tunjangan perumahan tersebut lahir dari kebijakan eksekutif, yang saat disetujui H. Akhmad Marjuki mantan plt Bupati Bekasi dan ditandatangani oleh Dani Ramdan saat mereka menjabat pada tahun 2022.
“Jadi wewenang dalam Perbup kenaikan Tunjangan Perumahan ada di ranah eksekutif. Anggota DPRD hanya mengusulkan saja,” ujar Suryo Pranoto, salah satu anggota dewan yang hadir sebagai saksi.
https://vt.tiktok.com/ZSCwnDtTM/
Di sisi lain, tim hukum terdakwa Soleman menilai ada kejanggalan di balik proses terbitnya Perbup tersebut. Hendriek Sihotang menyatakan akan mengejar motif asli dari kebijakan yang dikeluarkan di akhir masa jabatan instan tersebut.
“Kami akan menggali ada motif apa di saat dua hari lagi mau habis masa jabatannya. Pada tanggal 22 Mei 2022, H. Akhmad Marjuki melayangkan surat permohonan persetujuan dan rekomendasi ke Gubernur dan Mendagri, yang kemudian Perbupnya ditandatangani oleh Pj Bupati berikutnya, Dani Ramdan,” cetus Hendriek.
Melalui pemanggilan Akhmad Marjuki dan Dani Ramdan pada persidangan mendatang, tim kuasa hukum berharap tabir pembuat kebijakan utama dalam pusaran kasus korupsi tunjangan ini dapat terbuka secara benderang.
(SS)















