Sidang Tunjangan Perumahan DPRD Bekasi 6 Saksi Sebut Rapat 7 Februari 2022 Berujung ‘Deadlock’

Sidang  Tunjangan Perumahan DPRD Bekasi 6 Saksi Sebut Rapat 7 Februari 2022 Berujung ‘Deadlock’
Keterangan foto : Persidangan kasus Tuper anggota DPRD kabupaten Bekasi Rabu 8/7/ 2026.

Sidang Tunjangan Perumahan DPRD Bekasi 6 Saksi Sebut Rapat 7 Februari 2022 Berujung ‘Deadlock’

BANDUNG, – TEMPORATUR.COM 

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Tunjangan Perumahan (Tuper) pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung pada Rabu (8/7/2026).

Persidangan kali ini mengungkap fakta bahwa rapat konsultasi dewan pada 7 Februari 2022 sempat mengalami jalan buntu (deadlock) dan menegaskan bahwa wewenang pengesahan anggaran berada di tangan eksekutif.

Agenda persidangan berfokus pada pendalaman mekanisme rapat konsultasi yang melandasi penentuan kebijakan anggaran tersebut.

Enam orang saksi fakta dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu Helmi, Ani Rukmini, Martina Ningsih, Sukarlinan, Suryo Pranoto, dan Lidya Fransiska.Di hadapan majelis hakim, para saksi menglarifikasi bahwa forum tersebut murni bersifat konsultatif.

Bacaan Lainnya

Rapat tidak memiliki kewenangan hukum untuk menetapkan keputusan final terkait nominal anggaran.

“Rapat hanya membahas mekanisme teknis dan bukan tempat mengambil keputusan final,” ujar Helmi, salah satu saksi, saat memberikan keterangan kepada media usai persidangan.

Helmi memastikan seluruh penjelasannya di persidangan sudah selaras dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di tingkat penyidikan. Ia menggarisbawahi bahwa penentuan serta kenaikan nilai tunjangan perumahan mutlak menjadi ranah eksekutif, bukan legislatif

Fakta persidangan turut mengungkap dinamika ketidaksepakatan yang sengit di internal dewan saat membahas hasil kajian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Anggota dewan menghendaki adanya kenaikan nilai tunjangan dari periode sebelumnya. Namun, rekomendasi resmi yang dikeluarkan oleh KJPP justru menunjukkan penurunan angka.

“Perbedaan persepsi dan ketidaksesuaian angka ini memicu perdebatan hingga menyebabkan situasi buntu (deadlock) dalam forum rapat pada 7 Februari 2022 tersebut,” ungkap Helmi.

Menyikapi temuan kejanggalan dalam dokumen anggaran Tuper ini, respons dan inisiatif dari masing-masing legislator dilaporkan sangat bervariasi tanpa adanya keseragaman sikap.

Sebagian legislator memilih untuk mengembalikan uang tunjangan secara mandiri ke kas negara sebagai langkah antisipasi hukum. Berdasarkan fakta persidangan, nominal pengembalian dana tersebut berkisar antara Rp50 juta hingga Rp320 juta.

Di sisi lain, terdapat pula mantan anggota dewan yang belum mengembalikan uang salah satunya mantan anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Lidya Fransiska, menyatakan memilih untuk menunggu hingga adanya kepastian hukum yang berkekuatan tetap (inkracht) terhadap kasus ini sebelum mengambil tindakan lanjutan.

Sementara itu, tim Kuasa Hukum, Hendriek Sihotang, S.H., menilai keterangan keenam saksi fakta tersebut sudah cukup adil (fair). Ia menyoroti kesaksian Suryo Pranoto yang menyatakan rapat dewan hanya berfungsi mengusulkan rencana kenaikan.

“Sudah jelas bahwa Perbup Nomor 196 tahun 2022 itu adalah produk Bupati. Pertanggungjawabannya semua ada di Bupati, baik dari sisi hukum formil maupun materiilnya.

Dari anggota DPRD tidak menyalahi aturan,” pungkas Hendriek dalam keterangan persnya.

Kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan ini diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara. Perkara yang mendudukkan mantan Wakil Ketua DPRD Soleman dan mantan Sekretaris Dewan Rahmat Atong sebagai terdakwa ini akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tambahan dari JPU.

(SS/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *