Hasil Disclaimer BPK atas LPJ Bupati Bekasi TA 2025: Fraksi PKB Tegaskan Rekomendasi Pansus Berpotensi Gulirkan Hak Interpelasi, dan Angket
Menyikapi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan APBD Bupati Bekasi Tahun Anggaran 2025 yang mendapatkan predikat Tidak Menyatakan Pendapat (Disclaimer), Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) DPRD Kabupaten Bekasi mengambil sikap politik yang sangat tegas. F-PKB menyatakan bahwa hasil pemeriksaan ini berpotensi kuat memicu penggunaan hak-hak konstitusional dewan, mulai dari Hak Interpelasi, Hak Angket.
Langkah ini bertumpu pada rekomendasi mendalam yang saat ini sedang digodok oleh Panitia Khusus (Pansus 16), wabil khusus atas inisiasi dan kawalan ketat dari Fraksi PKB. Status disclaimer dari BPK dinilai sebagai sinyal bahaya serta catatan merah tebal bagi tata kelola pemerintahan di Kabupaten Bekasi. Predikat tersebut menunjukkan adanya indikasi ketidakpatuhan serius terhadap peraturan perundang-undangan serta ketidakjelasan penyajian laporan keuangan yang berpotensi merugikan anggaran daerah.
Ketua Fraksi PKB DPRD Kabupaten Bekasi, H. Ahmad Faisal, S.H.I, menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa diselesaikan secara biasa atau sekadar formalitas belaka.
“Predikat Disclaimer ini adalah tamparan keras bagi tata kelola pemerintahan di Kabupaten Bekasi. Masyarakat menaruh harapan besar pada APBD agar bernilai guna untuk kesejahteraan, pendidikan, dan infrastruktur. Ketika BPK menyatakan Disclaimer, artinya ada persoalan mendasar dan sistemis. Oleh karena itu, melalui dinamika dan rekomendasi yang digodok di Pansus, wabil khusus oleh Fraksi PKB, ini bukan lagi sekadar evaluasi biasa. Hasil ini sangat berpotensi membuka ruang bagi digulirkannya Hak Interpelasi, Hak Angket,” tegas H. Ahmad Faisal, S.H.I.
Fraksi PKB menilai eskalasi politik dan hukum melalui hak-hak luar biasa DPRD ini sangat potensial terjadi karena beberapa alasan krusial:
1. Penyelidikan Kebijakan Strategis: Rekomendasi Pansus dapat meminta keterangan langsung Bupati melalui Hak Interpelasi terkait amburadulnya Tata kelola pemerintahan kabupaten Bekasi.
2. Penyelidikan Kepatuhan Hukum: Hak Angket memberikan kewenangan investigasi menyeluruh jika ditemukan indikasi pelanggaran undang-undang yang sistemis.
3. Sanksi Konstitusional Tertinggi: Opsi Hak Interplasi dan Angket terbuka lebar jika hasil penyelidikan membuktikan adanya unsur kelalaian fatal atau pelanggaran hukum yang merugikan daerah secara masif.
4. Penyelamatan Anggaran Publik: Memastikan transparansi penuh untuk menghentikan potensi kebocoran anggaran demi hak-hak masyarakat Bekasi.
Fraksi PKB akan mengawal jalannya Pansus guna memastikan seluruh rekomendasi yang dikeluarkan memiliki taji hukum yang kuat. F-PKB juga siap melakukan komunikasi politik lintas fraksi di DPRD Kabupaten Bekasi untuk menyatukan langkah penegakan aturan ini.
“Kami di Fraksi PKB siap menjadi motor penggerak untuk mengawal isu ini hingga tuntas melalui Pansus. Kami mengimbau rekan-rekan anggota DPRD dari seluruh fraksi untuk bersatu mengedepankan kepentingan rakyat Bekasi.
Langkah ini bukan bentuk permusuhan politik personal, melainkan tugas konstitusional demi menegakkan hukum, transparansi anggaran, dan menyelamatkan Kabupaten Bekasi dan menjadikan Tata kelola pemerintahan Kabupaten Bekasi yang baik kedepannya (Good Governance),” pungkasnya.
(SS/Red)















