Komite Pembela Hak Konstitusional (KEPAL) kembali menggugat Undang-Undang Cipta Kerja (UU CK) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah ini, yang merupakan uji materiil setelah sebelumnya melakukan uji formil, menunjukkan betapa UU yang digadang-gadang sebagai solusi investasi ini terus menuai kontroversi. KEPAL, yang terdiri dari berbagai organisasi masyarakat sipil, berpendapat bahwa UU CK berpotensi merugikan petani, nelayan, dan masyarakat adat, kelompok yang selama ini rentan terhadap kebijakan yang tidak berpihak.










