Advokat Neko Ferlyno S.H.,C.P.L Ungkap Kebohongan Publik PT.Pinago Utama Tbk ?
Muba – Sumsel || Temporatur.com
PT. Pinago Utama, perusahaan perkebunan sawit di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, sedang menjadi sorotan setelah memasang spanduk informasi tentang pencurian buah sawit di kebun mereka. Spanduk tersebut mencantumkan logo Polda Riau dan Polres Kabupaten Kampar, meskipun perusahaan ini beroperasi di Muba.
Hal ini diungkap oleh Pengacara Aidin Cs, Niko Firlyno, SH, CPL bersama tiga orang rekan sebagai kuasa hukum Aidin.Cs pada Kamis 4 September 2025.
Niko Ferlyno S.H,.C.P.L salah satu Advokat sangat kritik terhadap tindakan PT Pinago Utama dan meminta klarifikasi dari perusahaan dan kepolisian setempat. Menurutnya, tindakan ini tidak profesional dan dapat menyesatkan masyarakat, tegasnya
“Ini sangat tidak profesional, diduga terjadi Upaya Kebohongan Publik dan berpotensi menyesatkan masyarakat, Kapolda Sumsel, Kapolres Muba serta Kapolsek Babat toman, betul-betul tidak dihargai dalam Kejadian ini. Ini harus segera ditindaklanjuti dengan tegas dan serius, kalau ini, Human Eror, jelas hanya sehari dua hari saja kejadiannya, ini diduga telah tahunan lamanya. Dan dalam jumlah tidak sedikit, hampir Puluhan Spanduk papan informasi yang ada dilahan Pinago Utama, tulisan spanduknya dikebun ini, disetiap lokasi yang dibuat titik kumpul, itu isi dan logo serta nama Kapolda dan Kapolres Kampar di spanduknya,” cetus Niko.

Temporatur.com
Kapolsek Babat Toman, IPTU Dedy Kurniawan, SH, MH, merespon kejadian ini dengan menyebutnya sebagai human error.
“Mungkin itu hanya human error,” kata Dedy singkat, etika berada di lahan kebun PT. Pinago Utama, Kamis,(4/9/2025).
Namun, Niko menilai jawaban Kapolsek tersebut tidak memuaskan dan meminta klarifikasi lebih lanjut, ujar Pengacara Muda berkepala plontos tersebut.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan tentang profesionalisme dan koordinasi antara perusahaan dan kepolisian dalam pengawasan wilayah perusahaan. Harapannya, klarifikasi dapat diberikan untuk menghindari kesalahpahaman di masyarakat. Tim Legal Perusahaan, PT. Pinago Utama, Jack Lubis, hanya memberikan tanggapan singkat saat diminta untuk klarifikasi.
Saat Kapolsek Babat Toman dan kuasa hukum Aidin berdialog, karyawan PT. Pinago Utama dengan cepat merobek spanduk informasi keamanan yang dipasang. Hal ini diduga dilakukan untuk menghilangkan barang bukti yang ada.
Terkait kejadian ini, Niko menegaskan bahwa tindakan PT Pinago Utama harus ditindaklanjuti dengan tegas dan serius. Ia juga meminta Kapolsek untuk melaporkan hal ini kepada Kapolda Sumsel dan Kapolres Musi Banyuasin. Niko menekankan pentingnya menghormati institusi kepolisian dan tidak menyebarkan informasi palsu yang dapat menyesatkan masyarakat.
Ditempat yang sama yang sama, Jack Lubis Legal dari PT. Pinago Utama hanya memberikan tanggapan singkat dan mempersilahkan untuk melaporkan kejadian ini. Hal ini menunjukkan bahwa perusahaan tersebut mungkin tidak siap untuk memberikan penjelasan yang jelas terkait kontroversi yang terjadi.
“Ya., nggak apa-apa, Kalau mau melaporkan hal ini,” kata Jack Lubis singkat.
Kasus ini menunjukkan pentingnya transparansi dan komunikasi yang baik antara perusahaan dan pihak kepolisian. Klarifikasi yang jelas dan tindakan yang tepat perlu diambil untuk menghindari penyebaran informasi yang salah dan menyesatkan. Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama untuk menyelesaikan masalah ini dengan bijaksana dan profesional.
Tim Advokat Poeyank yang dipimpin oleh Neko Ferlyno S.H., C.P.L mendesak pihak Kepolisian untuk melaporkan kejadian tersebut.
“Kami minta tolong, kepada pak Kapolsek agar melaporkan hal ini dengan bersurat kepada Kapolda Sumsel Cq Kapolres Musi Banyuasin, ini telah terjadi kebohongan informasi Publik, tulisan pada papan himbauan keamanan ini saja, sudah dimanipulasi oleh PT. Pinago Utama, dengan tulisan yang dipapan informasi tertulis, Kapolda Riau, Kapolres Kampar. Yang bapak lihat ini hanya tiga disini pak, silahkan pak kapolsek cek dibeberapa tempat titik kumpul yang lain, banyak itu. Ini jelas-jelas tidak menghargai Kapolda Sumsel, ini kabupaten Muba bukan kabupaten Kampar, Riau,”pungkas Niko Ferlyno S.H.,C.P.L
(Jua)















