Nadiem Makarim Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Laptop

Nadiem Makarim Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Laptop
Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, digiring oleh petugas Kejaksaan Agung setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop, Kamis (5/9/2025).

Nadiem Makarim Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Laptop

Jakarta, Temporatur.com Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop. Penetapan ini diumumkan setelah Nadiem menjalani pemeriksaan ketiga di Kejagung.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, keterangan saksi, ahli, petunjuk, surat, dan barang bukti, tim penyidik menetapkan NAM sebagai tersangka,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, dalam keterangan pers, Kamis (5/9/2025).

Nadiem Makarim terlihat tiba di Kejagung pada Kamis pagi dengan didampingi kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea. Ia mengenakan kemeja hijau dan membawa tas jinjing hitam saat memasuki gedung Pidsus Kejagung.

Sebelumnya, Nadiem telah dua kali diperiksa sebagai saksi, yaitu pada 23 Juni dan 15 Juli. Pemeriksaan tersebut terkait dugaan keuntungan yang diperoleh Nadiem dalam korupsi pengadaan laptop Chromebook serta perannya dalam proses pengadaan.

Kejagung tengah mengusut dugaan korupsi dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019-2022. Program ini mengadakan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah-sekolah, terutama di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dengan total anggaran Rp9,3 triliun. Pemilihan sistem operasi Chrome (Chromebook) menjadi sorotan karena dianggap kurang efektif untuk pembelajaran di daerah tanpa akses internet memadai.

Bacaan Lainnya

Selain Nadiem, Kejagung juga telah menetapkan empat tersangka lain dalam kasus ini:

– Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek 2020-2021
– Sri Wahyuningsih, Direktur SD Kemendikbudristek 2020-2021
– Jurist Tan, Mantan Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim
– Ibrahim Arief, Mantan Konsultan Teknologi pada Kemendikbudristek

Kerugian negara akibat perbuatan para tersangka diperkirakan mencapai Rp1,98 triliun, terdiri dari kerugian akibat Item Software (CDM) sebesar Rp480 miliar dan mark-up harga laptop sebesar Rp1,5 triliun. (G)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *