Cegah Kriminalisasi, PGRI Kabupaten Bekasi Kawal Raperda Perlindungan Guru
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Bekasi menyambut baik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan Guru yang saat ini tengah digodok oleh Panitia Khusus (Pansus) 12 DPRD Kabupaten Bekasi.
Raperda ini diharapkan menjadi payung hukum konkret untuk menjamin keamanan profesi pendidik di wilayah tersebut.
Ketua PGRI Kabupaten Bekasi, Hamdani, menyampaikan apresiasi atas hak inisiatif yang diambil oleh Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi.
Menurutnya, keberadaan Perda ini sangat dinantikan agar guru dapat menjalankan tugasnya secara aman dan nyaman tanpa rasa takut akan tindakan kriminalisasi.
“Kami fokus mendampingi dan mengawal proses di Pansus karena ingin guru di Kabupaten Bekasi terlindungi dari tindakan kriminalisasi.
Kami ingin mewujudkan guru yang bahagia, bangkit, maju, dan sejahtera bersama,” ujar Hamdani saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, pada sabtu,25/4/2025.
Hamdani menegaskan bahwa Raperda ini telah selaras secara hierarki dengan regulasi di atasnya, seperti Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2026. Ia menilai, dalam semangat otonomi daerah, pemerintah daerah memang berkewajiban memberikan perlindungan bagi guru dan tenaga kependidikan (GTK).
Bentuk Satgas Khusus
Salah satu poin krusial dalam Raperda tersebut adalah rencana pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan.
Satgas ini rencananya akan diisi oleh tujuh orang yang berasal dari unsur Dinas Pendidikan, praktisi hukum, hingga akademisi.
Namun, Hamdani memberikan catatan khusus terkait komposisi Satgas tersebut. Ia meminta agar guru aktif maupun kepala sekolah tidak dilibatkan secara langsung di dalamnya.
“Kami memohon agar guru dan kepala sekolah tidak masuk dalam Satgas untuk menghindari adanya conflict of interest (konflik kepentingan).
Penentuan anggota Satgas sepenuhnya merupakan kewenangan Bupati dan Dinas,” jelasnya.
Bukan Tameng Tindakan Kriminal
Lebih lanjut, Hamdani menegaskan bahwa Perda ini murni bertujuan untuk melindungi profesi guru dari upaya kriminalisasi pihak luar dan tidak berkaitan dengan pengawasan anggaran seperti dana BOS.
Meski demikian, ia menggarisbawahi bahwa aturan ini bukan berarti memberikan kekebalan hukum bagi guru yang melanggar aturan.
“Perda ini melindungi guru dari kriminalisasi, namun tetap tidak ada pengecualian jika ada oknum guru yang terbukti melakukan tindakan kriminal.
Hukum tetap harus ditegakkan,” tegas Hamdani.
Sebagai organisasi profesi yang eksis, PGRI berkomitmen untuk terus mengawal pembahasan Raperda ini hingga disahkan, sembari menyadari bahwa manfaat regulasi ini nantinya akan dirasakan oleh seluruh organisasi profesi guru yang ada di Kabupaten Bekasi.
(Red)















