Dugaan Curanmur di Desa Pragaan, Ternyata status Saksi, Ketua AKD Pragaan
Terciduk media Temporatur.com Sumenep, keberadaan saksi yang menetapkan AF sebagai tersangka kasus dugaan Curanmur di desa Pragaan yang di temukan di Kec. Ganding beberapa bulan yang lalu menyita perhatian publik.
Diketahui, sebagai saksi adalah seorang Kepala Desa Pragaan Laok bernama Imam Mahdi, yang juga menjabat sebagai Ketua AKD. Kecamatan Pragaan, Kab. Sumenep
Memiliki sebutan, H. Imam Mahdi, Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kecamatan Pragaan Sumenep, sekaligus menjadi Saksi di persidangan dugaan Kasus Curanmur di desa Pragaan yang ditemukan di Kecamatan Ganding beberapa bulan lalu.
Nama Imam Mahdi, mulai mencuat setelah di panggil oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan kasus dugaan Curanmur yang menetapkan AF sebagai tersangka.
Kedua adalah Mustofa yang berstatus sebagai Saksi memiliki jabatan sebagai Kepala Dusun yang mendampingi Kepala Desa Pragaan laok dalam persidangan yang ke dua di Pengadilan Negeri (PN) Kab. Sumenep
Dalam persidangan yang mendatangkan kedua saksi itu, sempat bersitegang karena saksi menghapus poin penting dan tidak sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan oleh penyidik dari Polres Sumenep.
Alhasil, persidangan sempat dihentikan, dengan tidak menyelesaikan persoalan, sehingga Jaksa penuntut umum (JPU) meminta pihak penyidik Polres Sumenep untuk didatangkan dalam persidangan berikutnya.
Lagi-lagi persidangan belum ada titik temu, di karenakan penyidik Polres mangkir berdalih ada kegiatan mendadak di Desa Ambunten Kab. Sumenep.
Syafrawi SH, selaku Kuasa hukum terdakwah AF menilai kasus dugaan Curanmur itu sangat berantai dan banyak pihak terkait, namun upaya hukum akan terus ditegakkan untuk menebas siapa yang bersalah dan melawan hukum itu sendiri. Jelasnya
Ia juga menjelaskan, kesaksian Kepala Desa Pragaan Laok itu sangat memberatkan klain saya, apalagi tindakan konyol yang dilakukan dengan cara menghapus poin-poin penting dalam persidangan. Tegasnya
Kata Syafrawi, klain saya sudah menempuh jalur hukum dengan ditetapkannya sebagai tersangka oleh kesaksian palsu kepala Desa Pragaan laok yang digelar dalam persidangan kemarin.
Maka sambungnya, pernyataan dalam kesaksian dipersidangan itu akan menjadi jebakan yang dapat menjerumuskan dirinya sendiri, jadi mohon maaf, pernyataan saya bukanlah sebuah ancaman, Kita tunggu saja nanti. pungkasnya, (Moh. Anwar
















