SP3 Kasus BUMKal Triwidadi Bantul Menuai Tanya, Warga Desak Kejati DIY Lakukan Supervisi
Keputusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi dana Badan Usaha Milik Kalurahan (BUMKal) Triwidadi, Kapanewon Pajangan, memicu polemik di masyarakat.
Penghentian tersebut tertuang dalam Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor PRIN-308/M.4.12/Fd.2/02/2026.
Berdasarkan surat jawaban Kejari Bantul Nomor B-2481/M.4.12/Fs.1/06/2026 tertanggal 3 Juni 2026, alasan penghentian perkara karena tidak cukup bukti terkait unsur kerugian negara.
Kesimpulan itu merujuk pada Hasil Audit Inspektorat Kabupaten Bantul.
Kejanggalan Pengembalian Uang
Keputusan korps adhyaksa tersebut dinilai janggal oleh pihak pelapor. Pasalnya, dalam proses penyelidikan terungkap adanya dugaan penyimpangan dana sebesar Rp295,5 juta.
Bahkan, ada surat pernyataan pengembalian dana serta uang sebesar Rp100 juta yang telah dikembalikan oleh pihak terkait.
“Jika memang tidak ada kerugian keuangan negara atau daerah, mengapa ada pengembalian dana? Pertanyaan ini yang hingga kini belum memperoleh penjelasan yang memadai kepada publik,” ujar salah satu pengadu dari masyarakat, Jumat (05/06/2026).
Secara regulasi, Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001) menegaskan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan pidana pelaku.
Menuntut Transparansi Hasil Audit
Masyarakat juga mengkritik tertutupnya akses terhadap hasil audit Inspektorat Kabupaten Bantul dan dokumen AD/ART BUMKal Triwidadi yang menjadi dasar penghentian perkara. Pihak pelapor menilai penutupan informasi ini menabrak Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Merespons situasi ini, warga mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY segera turun tangan melakukan supervisi dan evaluasi atas terbitnya SP3 tersebut.
Langkah ini dinilai penting untuk memastikan seluruh alat bukti telah diperiksa secara objektif dan profesional.”Penegakan hukum bukan hanya harus adil, tetapi juga harus terlihat adil di mata masyarakat,” tegas pengadu.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejari Bantul maupun Inspektorat Bantul belum memberikan penjelasan resmi lebih rinci terkait dasar tidak ditemukannya unsur kerugian negara dalam perkara tersebut.
(Ginting)















