Temporatur.com
Jakarta, [Tanggal] – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KCBI telah melakukan investigasi terkait dugaan pungutan liar (pungli) di SMA Negeri 2 Sarolangun, Provinsi Jambi. Hasil investigasi menunjukkan bahwa sekolah tersebut diduga melakukan pungutan uang pendaftaran penerimaan peserta didik baru sebesar Rp 1.449.000 per siswa, dengan jumlah penerima peserta didik tahun ajaran baru 2025 sebanyak 319 orang.
Kepala sekolah membenarkan adanya pungutan, namun mengklaim bahwa pungutan tersebut sudah sesuai dengan aturan dan dilakukan melalui komite sekolah dengan persetujuan orang tua siswa. Namun, Ketua LSM KCBI Muratara, Supriadi, menegaskan bahwa pungutan tersebut melanggar hukum dan prinsip pendidikan dasar gratis yang dijamin konstitusi.
Menurut Supriadi, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada 27 Mei 2025, memperkuat larangan praktik pungutan terselubung di sekolah negeri. “Putusan ini menyatakan penyelenggaraan pendidikan dasar SD dan SMP, serta SMA/SMK Negeri merupakan tanggung jawab negara dan pemerintah daerah. Dengan pembiayaan yang sudah dijamin melalui APBN (BOS) dan APBD (BOSDA/Subsidi Biaya Pendidikan), sekolah tidak boleh memungut biaya dari peserta didik,” tegas Supriadi.
LSM KCBI Muratara akan segera berkoordinasi dan/atau melaporkan masalah ini kepada aparat penegak hukum.
_Dasar Hukum_
– Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah
– Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024
– Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar















