Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » Berita » Inilah Kesaksian AF, Yang Dapat Meringankan Terdakwa, Kuasa Hukum : Kita Akan Kawal Sampai Tuntas

Inilah Kesaksian AF, Yang Dapat Meringankan Terdakwa, Kuasa Hukum : Kita Akan Kawal Sampai Tuntas

  • account_circle Suryo S
  • calendar_month Rabu, 27 Agt 2025
  • visibility 4
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Inilah Kesaksian AF, Yang Dapat Meringankan Terdakwa, Kuasa Hukum : Kita Akan Kawal Sampai Tuntas

Temporatur. com  – Sumenep

Kuasa Hukum terdakwa, Syafrawi SH, saat mendampingi saksi klainnya dalam persidangan yang digelar pada hari Rabu tanggal 27 Agustus di Pengadilan Negeri Kab. Sumenep.

Dalam keterangan yang di sampaikan oleh saksi terdakwa AF dapat meringankan terhadap pemeriksaan saksi dan juga meringankan kepada terdakwa.

Dikatakan Syafrawi, berdasarkan keterangan saksi, membenarkan bahwa pada waktu kejadian terdakwa AF bekerja dari pagi sampai sore dan AF ikut bekerja ikan bersamanya.

Bahkan, kata dia, Saksi tersebut bernama Alfan Fazael itu juga kadang ikut bekerja menjala ikan dilaut, dan hal ini dijalani sejak 10 tahun yg lalu.

Ia juga menuturkan, dan mengutip keterangan saksi bahwa, AF juga memiliki pekerjaan sebagai perangkat Desa Prenduan yang sering kali membantu warganya baik dalam pengurusan KTP dan KK

Tidak hanya itu, keterangan saksi juga mengatakan jika AF orangnya sangat sigap dalam membantu warganya yang tersangkut masalah khusus di warga pesisir

Kata dia, Ada banyak warga yang selalu minta bantuan kepada terdakwa AF untuk menyelesaikan masalahannya, makanya saya berani bersaksi bahwa AF itu orang yang baik, karena sejak bekerjasama tidak pernah tersangkut permasalahan yang melanggar hukum.

Dikatakan Syafrawi, pihak saksi itu merasa kaget pada saat mendengar jika AF ditetapkan sebagai tersangka yang tersandung hukum Curanmur di Kecamatan Ganding.

Tidak hanya itu, Kata dia, bahwa saksi AF merasa kaget kalau AF itu ditetapkan sebagai tersangka dan yang lebih parah lagi dituduh sebagai penadah. Masya Allah. Ungkapnya

Syafrawi meminta agar Pengadilan Negeri (PN) Kab. Sumenep, dapat meringankan beban AF dan segera menuntaskan persoalan hukumnya, tidak hanya itu, Ia juga memohon Pengadilan Negeri (PN) Kab. Sumenep bersikap tegas tidak tebang pilih. Pungkasnya (Moh.Anwar)

  • Penulis: Suryo S

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less