Breaking News
light_mode
Beranda » Opini » DPR Sahkan UU Reforma Agraria, Akademisi Ingatkan Kunci Ada di Implementasi

DPR Sahkan UU Reforma Agraria, Akademisi Ingatkan Kunci Ada di Implementasi

  • account_circle Suryo
  • calendar_month 43 menit yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DPR Sahkan UU Reforma Agraria, Akademisi Ingatkan Kunci Ada di Implementasi

JAKARTA — Temporatur.com

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi Undang-Undang (UU). Keputusan ini diketok dalam Rapat Paripurna Ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Gedung Nusantara, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Pengesahan regulasi baru ini menandai babak baru dalam sistem hukum agraria di Indonesia. UU ini mengatur poin-poin krusial mulai dari perencanaan, penetapan lokasi prioritas, penentuan objek dan subjek, redistribusi tanah, penyelesaian konflik, hingga penguatan kelembagaan.

Menanggapi hal tersebut, Akademisi Hukum Agraria Dr. Mustika Mega Wijaya, S.H., M.H., menilai kehadiran UU Pengaturan Reforma Agraria sebagai momentum penting penguatan politik hukum agraria nasional.

Namun, ia mengingatkan bahwa tantangan sesungguhnya berada pada tahap eksekusi.

“Reforma agraria tidak dapat dipahami hanya sebagai redistribusi tanah. Secara konseptual, ini merupakan proses penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang harus berjalan bersama dengan kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat, serta peningkatan kesejahteraan,” ujar Mustika di Jakarta.

Menurut Mustika, efektivitas UU ini akan sangat bergantung pada penerapannya di lapangan. Kehadiran badan baru seperti Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria (LPRA) wajib ditopang oleh pembagian kewenangan yang jelas, koordinasi yang solid antarlembaga, validitas basis data agraria, serta mekanisme pengawasan yang akuntabel.

Ia juga menggarisbawahi bahwa indikator keberhasilan reforma agraria tidak boleh hanya bersandar pada kuantitas sertifikat tanah yang dibagikan.

Hubungan yang sinergis antara penataan aset (land reform) dan penataan akses (access reform) menjadi poin yang tidak kalah penting.

“Masyarakat yang memperoleh akses terhadap tanah perlu mendapatkan dukungan berupa pemberdayaan, akses ekonomi, teknologi, infrastruktur, dan pasar agar tanah benar-benar dapat menjadi instrumen peningkatan kesejahteraan,” lanjutnya.

Terkait sengketa lahan, Mustika menekankan bahwa penyelesaian konflik agraria wajib dijalankan secara objektif berdasarkan data dan bukti yang kuat. Proses tersebut harus tetap menjunjung tinggi asas keadilan, partisipasi publik, dan hukum yang berlaku (due process of law).

“Pengesahan Undang-Undang Reforma Agraria merupakan milestone dalam pembaruan hukum agraria. Namun, ukuran keberhasilannya akan terlihat ketika norma tersebut benar-benar mampu bekerja dalam realitas sosial,” pungkasnya.

Ia berharap pemerintah konsisten, transparan, dan integratif dalam melaksanakan UU baru ini agar tidak sekadar menjadi kebijakan normatif di atas kertas.

(SS/Red)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less