Jakarta, – Temporatur.com || Polsek Metro Cengkareng, Jakarta Barat, diduga terlibat praktik pungutan liar dengan menerima setoran dari sejumlah penjual obat keras tanpa izin edar. Dugaan ini mencuat setelah adanya laporan masyarakat yang menemukan peredaran obat daftar G dijual bebas di sejumlah kios dan warung di kawasan Cengkareng.
Warga sekitar menyebut praktik tersebut telah berlangsung cukup lama. Para penjual obat keras ilegal diduga leluasa beroperasi lantaran adanya “koordinasi” berupa setoran rutin kepada oknum aparat. “Kalau tidak setor, kios bisa langsung ditutup. Tapi kalau sudah setor, mereka aman,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya.
Masih menurut sumber. “Biasa untuk koordinasi toko itu dikenakan 1,5 juta per bulan untuk setiap toko,” jelas sumber kepada awak media. Sungguh angka yang sangat fantastis jika di hitung dari banyaknya toko kosmetik yang menjual obat keras terbatas di wilayah hukum Polsek Cengkareng.
Peredaran obat keras seperti tramadol, hexymer, hingga trihexyphenidyl marak dijual tanpa resep dokter. Obat-obatan ini kerap disalahgunakan oleh remaja hingga memicu keresahan di lingkungan masyarakat.
Praktik setoran ilegal ini, jika terbukti, jelas melanggar aturan dan mencoreng nama institusi kepolisian. Pasalnya, Polri seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan peredaran obat keras ilegal yang merusak generasi muda.
Hingga kini, pihak Polsek Cengkareng maupun Polres Metro Jakarta Barat belum memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan tersebut.
Aktivis antinarkoba mendesak agar Polda Metro Jaya segera turun tangan melakukan penyelidikan. “Jika benar ada oknum yang bermain, harus diproses secara hukum. Jangan biarkan masyarakat jadi korban,” tegas salah satu pegiat komunitas pemuda anti-narkoba di Jakarta Barat.
Kasus ini menambah sorotan publik terhadap praktik penyalahgunaan kewenangan aparat dalam mengawasi peredaran obat keras. Masyarakat berharap pengawasan diperketat dan aparat yang terbukti menerima setoran dari penjual obat ilegal segera ditindak tegas. Bukan menjadikan bisnis ilegal ini sebagai lahan basah bagi oknum tidak bertanggung jawab. Masyarakat menunggu koreksi dari Paminal, khususnya Polres Metro Jakarta Barat. Siapa bermain?















