Judi Sabung Ayam Nodai Semangat HUT RI di Sekadau, Aparat Diduga Absen Pengawasan
Sekadau, Kalimantan Barat Temporatur.com – Perayaan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kabupaten Sekadau tercoreng oleh praktik judi sabung ayam yang marak. Aktivitas ilegal ini berlangsung di SP 2, Desa Maboh Permai, Kecamatan Nanga Belitang, pada 16 Agustus 2025, dan dengan cepat menyebar luas melalui grup WhatsApp serta media sosial lokal.
Sabung ayam, yang seringkali dikamuflasekan sebagai bagian dari tradisi, merupakan bentuk perjudian yang jelas dilarang oleh hukum di Indonesia. Ironisnya, di tengah gegap gempita perayaan kemerdekaan, arena sabung ayam di Nanga Belitang justru beroperasi secara terbuka tanpa tindakan dari aparat penegak hukum (APH).
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dan Pasal 303 bis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) secara tegas mengatur bahwa setiap individu yang terlibat dalam perjudian, baik sebagai penyelenggara maupun peserta, dapat dikenakan sanksi pidana berat.
Seorang warga setempat yang menolak disebutkan namanya mengungkapkan bahwa praktik perjudian ini melibatkan taruhan dengan nilai yang sangat besar.
“Sintang menang sabung, bahkan sudah dua kali main, taruhannya sampai Rp50 juta,” ujarnya pada Selasa (19/8).
Besarnya nilai taruhan dan kehadiran peserta dari berbagai daerah di luar Desa Maboh Permai mengindikasikan bahwa sabung ayam ini merupakan acara besar, bukan sekadar kegiatan lokal.
Kejadian ini mengingatkan publik pada insiden tragis di Palembang beberapa waktu lalu, di mana perselisihan akibat sabung ayam memicu bentrokan antar aparat yang mengakibatkan korban jiwa. Sayangnya, pelajaran pahit tersebut tampaknya tidak menjadi perhatian di Nanga Belitang.
Masyarakat setempat menilai bahwa aparat di wilayah hukum Polsek Nanga Belitang dan Polres Sekadau terkesan mengabaikan maraknya aktivitas perjudian ini. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi atau tindakan nyata dari pihak kepolisian terkait masalah ini.
Redaksi masih membuka ruang bagi hak jawab, hak koreksi, dan hak klarifikasi dari pihak Polres Sekadau, Polsek Nanga Belitang, serta pihak-pihak terkait lainnya, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.















