Ikuti Imbauan KDM, Pemkab Bekasi akan Hapuskan Tunggakan PPB Perorangan
Pemerintah Kabupaten Bekasi berencana menghapus tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) perorangan sebagai tindak lanjut dari instruksi Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Wakil Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, menyatakan bahwa keputusan ini diambil karena kondisi ekonomi masyarakat yang belum stabil.
Asep mengungkapkan bahwa situasi ekonomi saat ini belum sepenuhnya pulih, sehingga penghapusan tunggakan PBB diharapkan dapat meringankan beban ekonomi masyarakat.
Pertimbangannya, sekarang ini kan secara ekonomi sedang tidak baik-baik saja, mungkin dengan adanya kebijakan Pak Gubernur ya kita ngikutin apa yang disarankan oleh Bapak Gubernur,” ujar Asep usai menghadiri acara Jaksa Mandiri Pangan di Desa Srimahi, Tambun Utara, Selasa, 19 /08/ 2025.,dikutip dari kabarsunda.com
Asep mengaku mendapat saran langsung dari Dedi Mulyadi agar Kabupaten Bekasi membebaskan tunggakan PBB warganya beberapa waktu lalu.
Saran tersebut kemudian diterima dan segera diterapkan oleh Pemkab Bekasi.
“Insya Allah kita akan mengikuti apa yang disarankan oleh Bapak Gubernur,” kata Asep.
Di sisi lain, Asep berharap masyarakat ke depan taat membayar pajak setelah pemerintah membebaskan tunggakan PBB tersebut.
“Harapannya masyarakat bayar tepat pada waktunya, jangan sampai menunggak lagi, jangan mentang-mentang digratiskan ke depannya nunggak lagi,” imbuh dia.
Pemkab Bekasi mengikuti instruksi Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, untuk menggratiskan tunggakan PBB .
(Red)















