Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Diduga Buang Limbah B3 Ilegal di Sungai BSH 9 Bekasi, Truk PT Indah Prasta Indonesia Diamankan Polisi

Diduga Buang Limbah B3 Ilegal di Sungai BSH 9 Bekasi, Truk PT Indah Prasta Indonesia Diamankan Polisi

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month 3 menit yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Diduga Buang Limbah B3 Ilegal di Sungai BSH 9 Bekasi, Truk PT Indah Prasta Indonesia Diamankan Polisi

BEKASI – TEMPORATUR. COM

Sebuah truk milik PT Indah Prasta Indonesia tertangkap basah sedang membuang limbah secara ilegal ke Sungai Sekunder Bendung Srengseng Hilir (Sungai BSH 9) pada Jumat (11/9/2026) dini hari sekitar pukul 00.00 WIB.

Aksi pembuangan limbah sisa industri ini memicu bau menyengat yang mengganggu kesehatan serta aktivitas sehari-hari warga di sepanjang aliran sungai.

Menurut kesaksian Ozi, anggota Tim Petani Penggerak Gotong Royong, kejadian bermula saat ia dan beberapa warga sedang melintas di area tersebut. Karena mencium aroma tajam yang tidak biasa, mereka menelusuri sumber bau hingga menemukan satu unit mobil boks dan sang sopir bernama Yudi tengah menuangkan cairan yang diduga limbah B3 langsung ke badan air.

“Kami mencium bau yang menyengat, akhirnya kami telusuri sumber bau tersebut dan menemukan satu unit mobil boks. Yudi, sopir mobil tersebut, sedang membuang cairan yang diduga limbah B3 ke Sungai Sekunder Bendung Srengseng Hilir (BSH 9),” ujar Ozi.

Warga segera melaporkan temuan tersebut kepada aparat penegak hukum. Menindaklanjuti laporan, petugas kepolisian dari Polda Metro Jaya langsung diterjunkan ke tempat kejadian perkara (TKP). Saat ini, sopir beserta armada mobil boks telah diamankan oleh petugas untuk pemeriksaan lebih lanjut.Berdasarkan data yang dihimpun, PT Indah Prasta Indonesia merupakan perusahaan swasta nasional yang bergerak di bidang jasa transportasi serta pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan non-B3 yang telah beroperasi sejak 30 September 2020.

Laporan warga mengindikasikan bahwa aksi pembuangan di lokasi ini bukan pertama kalinya terjadi, yang menunjukkan adanya pola tindakan yang disengaja dan berulang.

Dampak pembuangan limbah tanpa proses pengolahan ini sangat signifikan bagi kawasan sekitar, mulai dari pencemaran ekosistem air Sungai BSH 9, risiko kontaminasi air tanah konsumsi, hingga hambatan aktivitas sosial-ekonomi masyarakat bantaran sungai.

Atas tindakan tersebut, pihak korporasi diduga kuat melanggar Pasal 97 ayat (1) serta Pasal 276 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) sebagaimana telah diubah melalui UU No. 6 Tahun 2023. Jika terbukti secara sengaja membuang limbah B3 ke badan air, pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp12 miliar, di samping sanksi administratif berupa pembekuan hingga pencabutan izin lingkungan.

(RED)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less