Pemerintah Kabupaten Bekasi berencana menghapus tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) perorangan sebagai tindak lanjut dari instruksi Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Wakil Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, menyatakan bahwa keputusan ini diambil karena kondisi ekonomi masyarakat yang belum stabil










