Hardjuno Wiwoho Dorong Pengungkapan Tuntas Skandal BLBI-BCA oleh DPR RI
Jakarta, Temporatur.com – Pengamat hukum dan pembangunan, Hardjuno Wiwoho, menyatakan dukungan penuh terhadap upaya DPR RI dalam mengusut tuntas dugaan skandal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang melibatkan Bank Central Asia (BCA). Menurutnya, kedua kasus ini merupakan simbol korupsi terbesar yang membebani keuangan negara.
Hardjuno menjelaskan bahwa dana BLBI, yang seharusnya digunakan untuk menstabilkan bank-bank yang terdampak krisis ekonomi, justru diselewengkan dan tidak dikembalikan kepada negara, sehingga menyebabkan kerugian negara yang signifikan.
“Skandal BLBI adalah catatan kelam dalam sejarah Indonesia. Penegakan hukum yang belum tuntas dan pengembalian kerugian negara masih menjadi sorotan hingga kini. Hal serupa juga terjadi pada kasus BCA,” ujar Hardjuno di Jakarta, Senin (18/8/2025)
Dukungan ini muncul setelah anggota DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindaklanjuti dugaan skandal BLBI-BCA. Desakan ini didasari oleh pernyataan ekonom Sasmito Hadinegoro yang menyebutkan bahwa penjualan 51 persen saham BCA pada awal tahun 2000-an bermasalah dan merugikan negara.
Hardjuno menilai bahwa pernyataan DPR RI tersebut relevan untuk mengingatkan kembali publik akan kasus yang belum terselesaikan. “Momentum ini sangat penting agar bangsa ini tidak terus dibebani oleh skandal masa lalu. Saya mendukung penuh pernyataan Fraksi PKB agar skandal BLBI-BCA diungkap secara tuntas,” tegasnya.
Penjualan BCA Diduga Tidak Memenuhi Prinsip Tata Kelola yang Baik
Hardjuno, yang juga merupakan kandidat doktor dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, menyoroti penjualan saham BCA kepada pihak swasta pada tahun 2002 yang dinilai tidak mengedepankan prinsip good corporate governance.
“Nilai jual saham BCA hanya sekitar Rp5 triliun. Padahal, BCA memiliki aset senilai Rp117 triliun dan memegang Obligasi Rekap senilai Rp60 triliun. Angka ini tidak sebanding dengan valuasi sebenarnya. Dari sudut pandang hukum dan tata kelola, ada dugaan masalah serius dalam transaksi tersebut,” jelasnya.
Utang BLBI Masih Menjadi Persoalan
Hardjuno, yang pernah menjabat sebagai staf ahli Panitia Khusus (Pansus) BLBI DPD RI, mengungkapkan bahwa BCA diduga masih memiliki kewajiban terkait BLBI sebesar Rp26,596 triliun. “Jumlah ini tidak kecil. Publik perlu tahu apakah kewajiban ini sudah benar-benar dilunasi atau belum,” ujarnya.
Menurutnya, penyelesaian masalah BLBI tidak cukup hanya dengan pembentukan Satuan Tugas (Satgas). “Transparansi dan akuntabilitas harus ditegakkan. Jika tidak, rakyat yang akan terus menanggung beban dari skandal ini,” tegas Hardjuno.
Obligasi Rekap Membebani Keuangan Negara
Hardjuno juga menyoroti keberadaan Obligasi Rekap (OR) yang pernah dimiliki BCA. Menurutnya, obligasi yang diterbitkan pemerintah untuk menyehatkan perbankan pasca-krisis tersebut telah menimbulkan beban bunga yang besar bagi negara.
“Negara telah membayar bunga rata-rata Rp7 triliun per tahun hingga 2009, dengan total mencapai Rp60,8 triliun. Ini berarti APBN kita tersedot untuk menutup kebijakan masa lalu, sementara kewajiban pihak swasta belum selesai,” ungkapnya.
Pidato Presiden Sebagai Sinyal Tegas
Hardjuno mengapresiasi pidato Presiden Prabowo Subianto pada Sidang Tahunan MPR yang memberikan sinyal tegas agar negara tidak kalah dari konglomerat nakal. “Presiden menegaskan bahwa tidak ada yang kebal hukum. Ini selaras dengan semangat Hari Kemerdekaan, bahwa bangsa ini harus merdeka dari beban skandal ekonomi masa lalu,” katanya.
Ia menekankan bahwa kombinasi antara desakan DPR, kajian akademisi, dan komitmen Presiden harus ditindaklanjuti dengan langkah nyata. “Jika negara ingin sungguh-sungguh merdeka secara ekonomi, maka kasus BLBI-BCA ini harus dituntaskan. Jangan sampai sejarah mencatat bahwa kita gagal menegakkan keadilan,” pungkasnya. (*)















