Judi Sabung Ayam Kembali Marak di Putussibau, Aparat Diduga Mandul

Judi Sabung Ayam Kembali Marak di Putussibau, Aparat Diduga Mandul
Dok.foto (Ilustrasi)

Judi Sabung Ayam Kembali Marak di Putussibau, Aparat Diduga Mandul

Temporatur.com, Putussibau, Kapuas Hulu – Aktivitas Judi Sabung Ayam Kembali Marak, di Putussibau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Aparat Diduga Mandul memicu sorotan tajam terhadap kinerja aparat penegak hukum (APH) setempat. Video yang beredar luas di grup WhatsApp menunjukkan persiapan pengiriman ayam jantan dari Sintang menuju arena sabung ayam di Putussibau, yang diduga terjadi antara 8–10 Agustus 2025.

Dalam video tersebut, sejumlah pria terlihat memindahkan kotak-kotak berisi ayam jantan ke sebuah mobil silver. Pesan yang menyertai video menyebutkan, “Bos dari Sintang siap OTW arena yang baru arah Putussibau.”

Kapolsek Putussibau Utara, IPTU Jauhari, sebelumnya telah mengidentifikasi seorang terduga pelaksana kegiatan, yakni AP. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan konkret yang diambil terhadap para pelaku maupun lokasi arena yang kembali beroperasi.

Kondisi ini memicu dugaan kuat bahwa para pelaku merasa kebal hukum, sehingga aktivitas ilegal ini dapat berjalan tanpa hambatan. Tokoh masyarakat setempat khawatir praktik ini akan merusak tatanan sosial, meningkatkan kriminalitas, dan menjerumuskan generasi muda ke lingkungan negatif.

Jerat Hukum Menanti

Bacaan Lainnya

Perjudian sabung ayam jelas melanggar hukum, sebagaimana diatur dalam:

– Pasal 303 ayat (1) KUHP: Ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta bagi penyelenggara judi tanpa izin.
– Pasal 303 bis ayat (1) KUHP: Ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda maksimal Rp10 juta bagi peserta judi di tempat umum tanpa izin.
– Pasal 55 ayat (1) KUHP: Pihak yang terlibat, menyuruh, atau turut serta dapat dipidana sebagai pelaku utama.
– Pasal 421 KUHP: Pejabat yang menyalahgunakan wewenang untuk membiarkan tindak pidana dapat diancam penjara hingga 5 tahun.

Pengamat hukum pidana menegaskan, pihak yang mengetahui dan sengaja membiarkan praktik perjudian juga dapat dijerat hukum.

Publik menuntut tindakan nyata dari aparat untuk menutup arena sabung ayam dan memproses hukum semua pihak yang terlibat. Kegagalan dalam penegakan hukum akan menjadi preseden buruk dan meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap APH.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *