Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum & Kriminal » Kekerasan Terhadap Jurnalis Kembali Terjadi di Karawang, Riandi Hartono Jadi Korban Pengeroyokan Saat Meliput Dugaan Penjualan Obat Terlarang

Kekerasan Terhadap Jurnalis Kembali Terjadi di Karawang, Riandi Hartono Jadi Korban Pengeroyokan Saat Meliput Dugaan Penjualan Obat Terlarang

  • account_circle Suryo S
  • calendar_month Senin, 4 Agt 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kekerasan Terhadap Jurnalis Kembali Terjadi di Karawang, Riandi Hartono Jadi Korban Pengeroyokan Saat Meliput Dugaan Penjualan Obat Terlarang

Karawang, – Temporatur.com

Dunia jurnalistik kembali dikejutkan oleh tindakan kekerasan terhadap wartawan. Riandi Hartono, jurnalis dari media teropongrakyat.co, menjadi korban penganiayaan brutal saat meliput dugaan peredaran obat-obatan terlarang jenis golongan G di sebuah toko di Jalan Singasari, Karawang Kulon, Karawang Barat.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin siang (4/8/2025), ketika Riandi tengah menjalankan tugas jurnalistik untuk menggali informasi dan mewawancarai pemilik toko. Namun, aktivitasnya justru berujung pada aksi kekerasan. Riandi diduga dikeroyok oleh pemilik toko berinisial ADI, serta sejumlah preman yang disebut-sebut dikendalikan oleh oknum TNI berinisial A-N.
Akibat insiden tersebut, Riandi mengalami luka fisik berupa lecet di punggung, luka berdarah di paha dan kaki, serta nyeri hebat di bagian kepala. Ia telah melaporkan kasus ini secara resmi ke Polres Karawang.

Pimpinan Redaksi teropongrakyat.co, Rocky, mengecam keras insiden ini.

“Apa yang dialami saudara Riandi adalah bentuk nyata ancaman terhadap kemerdekaan pers. Kami tidak akan tinggal diam. Kami menuntut pihak kepolisian segera menangkap dan memproses para pelaku sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Rocky, menambahkan bahwa wartawan memiliki perlindungan hukum yang jelas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Jurnalis menjalankan tugas negara dalam menyampaikan informasi kepada publik. Menyerang wartawan sama saja dengan menyerang hak publik atas informasi,” lanjut Rocky.

Sementara itu, Dr. Nina Kurniasari, pakar komunikasi dan kebebasan pers dari Universitas Padjadjaran juga menyatakan keprihatinannya.

“Jika jurnalis tidak merasa aman saat meliput, maka hak publik atas informasi juga turut terancam. Negara wajib hadir menjamin perlindungan mereka,” ujarnya.
Adapun tindakan pengedaran obat-obatan tanpa izin edar seperti yang diduga dilakukan oleh pelaku, merupakan tindak pidana serius. Sesuai dengan Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009, pelaku dapat diancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar.

Kasus ini kembali menegaskan pentingnya perlindungan hukum terhadap insan pers dan penindakan tegas terhadap pelaku kekerasan. Masyarakat dan komunitas pers berharap Polres Karawang bergerak cepat dan transparan dalam menangani kasus ini. (Eps/Eka)

  • Penulis: Suryo S

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PTPS Kecamatan Karangbahagia Berperan Pening dalam Tupoksinya di TPD dalam Pilkada 2024

    • calendar_month Selasa, 5 Nov 2024
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    PTPS Kecamatan Karangbahagia Berperan Pening dalam Tupoksinya di TPD dalam Pilkada 2024

  • Polwan Cantik Polres Subang berbagi takjil

    • calendar_month Sabtu, 25 Mar 2023
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    Polwan Cantik Polres Subang berbagi takjil

  • HAKORDIA 2023, Jabar Terbaik Dalam Pemberantasan Tipikor Bidang Pencegahan Tahun 2023

    • calendar_month Rabu, 13 Des 2023
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    JAKARTA – Temporatur.com Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menghadiri peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2023 di Gelora Bung Karno (GBK) Senayan, Jakarta, Selasa (12/12/2023). SelanjutnyaBerkas Lengkap, Kejagung Serahkan 6 Tersangka Korupsi Program Makan Bergizi Gratis ke Kejari JakpusPada kesempatan Hakordia bertema “Sinergi Berantas Korupsi Untuk Indonesia Maju” ini diluncurkan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) […]

  • Tumbuh Stabil, KAI Logistik Berhasil Kelola 19 Juta Ton Barang Hingga Oktober 2025

    • calendar_month Jumat, 28 Nov 2025
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    Jakarta – Temporatur.com PT KAI Logistik (KAI Logistik), anak perusahaan PT Kereta Api Indonesia (Persero), terus menunjukkan kontribusi positif dalam mendukung kelancaran arus logistik nasional. Hingga Oktober 2025, perusahaan mencatat total pengelolaan barang lebih dari 19 juta ton, menandai kinerja operasional yang solid dan konsisten sepanjang tahun. VP of Corporate Secretary KAI Logistik, Dwi Wulandari, […]

  • Ilustrasi foto

    Guru, Pahlawan yang Terlupakan: Kekerasan dan Kriminalisasi dalam Dunia Pendidikan

    • calendar_month Minggu, 20 Jul 2025
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    Dunia pendidikan di Indonesia memiliki peran yang sangat penting dalam membentuk generasi masa depan. Namun, di balik keberhasilan sistem pendidikan, terdapat isu kekerasan dan kriminalisasi yang sering kali dialami oleh guru dan siswa. Isu ini perlu mendapatkan perhatian serius dari semua pihak, termasuk pemerintah, masyarakat, dan institusi pendidikan.

  • Dokument of Temporatur.com (05/11/2023)

    MUI Keluarkan Fatwa Haram Beli Produk Israel?

    • calendar_month Jumat, 10 Nov 2023
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    Jaksa – Temporatur.com Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa yang melarang membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel terhadap Palestina. SelanjutnyaTaat Regulasi, LSM GERRAM Resmi Ubah Nama Menjadi Gerakan Reformasi Advokasi MasyarakatKetua MUI bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, dengan tegas menyatakan bahwa fatwa ini merupakan bentuk komitmen dukungan terhadap perjuangan kemerdekaan […]

expand_less