
Jakarta – Temporatur.com
Pada hari Kamis, tanggal 02 November 2023, Kejaksaan Agung, melalui Tim Jaksa Penyidik di Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa yang dilakukan pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan dari tahun 2017 hingga 2023.
Tiga orang saksi yang diperiksa adalah CL, yang merupakan Surveyor/Pelaksana Gambar Desain Jalur Eksisting Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang – Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan. NSS, yang menjabat sebagai Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Sumatera Bagian Utara dari tahun 2016 hingga 2017 / Kuasa Pengguna Anggaran Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang – Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan. S, yang merupakan Direktur PT Jasakons Putra Utama – Pelaksana Kegiatan Review Desain Besitang – Kuala Langsa – Langsa sepanjang 82,116 km pada tahun 2011. Ketiga saksi ini diperiksa dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan dari tahun 2017 hingga 2023.
Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan guna memperkuat bukti-bukti dan melengkapi dokumen-dokumen dalam perkara tersebut. Tindakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya Kejaksaan Agung dalam menegakkan hukum dan memerangi tindak pidana korupsi.
(Red)
Sumber : Kapuspenkum Kejagung RI















