PTPS Kecamatan Karangbahagia Berperan Pening dalam Tupoksinya di TPD dalam Pilkada 2024
Kabupaten Bekasi – Temporatur.com
Dalam rangka mensukseskan Pilkada serentak, Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Kecamatan Karang Bahagia melantik petugas Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan penjelasan dalam menjalanakn tugas pokok dan fungsinya.
Acara dilaksanakan di gedung Aula Kecamatan Karangbahagia pada hari Senin, tanggal 4 November 2024.
Dalam acara pelantikan para petugas TPS , dihadiri oleh panitia pemungutan Suara (PPS), serta perwakilan dari Kapolsek Cikarang Utara, Danramil Cikarang Utara, anggota TPS, PPS, dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Fadli Islami Azar menyampaikan bahwa peran utama Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) adalah mengenai Logistik dan evaluasi.
“Saat ini, petugas TPS telah memiliki pengalaman dalam penggunaan aplikasi untuk pelaporan dan pembuatan Laporan Hasil Pemungutan suara (LHPS), ujarnya.
Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Ismail Bagus Fauzi mengungkapkan bahwa terdapat dua kali pertemuan atau kegiatan mengenai bintek dan lapor dics.
Dia juga menghimbau kepada masyarakat untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada tanggal 27 Nopember 2024 untuk mencoblos. Jika terdapat kecurangan di TPS, diharapkan masyarakat tidak ragu untuk melaporkannya kepada Petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Harapannya agar pemilu tahun 2924 ini sukses dan sesuai dengan pilihan kita. Tutup Ismail Bagus Fauzi, Koti PPS Kecamatan Karang Bahagia.**
Penulis: Asun Nirwanto.