Temporatur.com- Karawang | Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melaksanakan proyek rekonstruksi jalan di Jalan Kosambi Lawang, Desa Gebang Jaya, Kecamatan Cibuaya. Proyek ini menelan biaya sebesar Rp 189.203.000 dan dilaksanakan oleh CV PALAPA DIGDAYA dengan tempo 45 hari kalender, dari 28 Mei 2025 hingga 11 Juli 2025.
Namun, berdasarkan pantauan awak media pada Jumat (22/06/2025), terdapat indikasi kecurangan dalam pelaksanaan proyek ini. Ukuran besi yang digunakan tidak sesuai dengan standar, dan pembesian menggunakan besi bekas.
Tim investigasi awak media menekankan bahwa penerapan standar pengecoran harus dipenuhi dalam proses pengecoran jalan, termasuk ukuran besi yang digunakan dan waktu tunggu agar jalan bisa dilewati kendaraan roda empat dengan aman.
“Persiapan lahan sebelum proses pengecoran dimulai harus dibersihkan dari vegetasi, puing, dan material,” jelas Tim investigasi awak media.
Selain itu, kualitas beton yang digunakan harus memiliki mutu minimal K-350, yang berarti memiliki kekuatan tekan 350 kg/cm² atau setara dengan fc’=25 MPa. Besi tulangan utama yang digunakan harus besi ulir dengan diameter minimal 12 mm, dengan jarak antar tulangan 150-200 mm.
Tim investigasi awak media meminta pihak Dinas PUPR untuk menegur kontraktor yang melakukan kecurangan dalam melaksanakan pekerjaan tersebut. “Kami memohon kepada pihak dinas PUPR agar menegur kontraktor yang melakukan curang dalam melaksanakan pekerjaan tersebut supaya pihak kontraktor jera,” pungkasnya.
Penulis: M. UMP