Kementerian Koperasi Gandeng Kejaksaan Agung Mitigasi Risiko Program Koperasi Merah Putih

Kementerian Koperasi Gandeng Kejaksaan Agung Mitigasi Risiko Program Koperasi Merah Putih
Keterangan foto: Budi Arie Setiadi Menteri Koperasi dan UKM (ft Istimewa)

Kementerian Koperasi Gandeng Kejaksaan Agung Mitigasi Risiko Program Koperasi Merah Putih

Jakarta – Temporatur.com

Dalam upaya meningkatkan pengawasan dan mitigasi risiko terhadap program Koperasi Merah Putih, Kementerian Koperasi dan UKM melakukan silaturahmi ke Kejaksaan Agung. Program ini dirancang untuk membangun koperasi di seluruh desa di Indonesia, dengan target mencapai 80 ribu koperasi.

Menteri Koperasi dan UKM, Budi  Arie Setadi dalam pertemuannya dengan jajaran Kejaksaan Agung, menyampaikan pentingnya kolaborasi dalam pengawasan, pendampingan hukum, serta mitigasi risiko sejak tahap perencanaan.

“Kami mengharapkan bantuan Kejaksaan Agung dalam pengawasan dan mitigasi risiko, mengingat skala besar dan anggaran besar yang terlibat dalam program ini. Tujuan mulia ini membutuhkan pengawasan ketat agar kredibilitas Koperasi Merah Putih dapat terjaga,” ungkapnya.(07/05).

Jaksa Agung menyambut baik inisiatif ini dan menegaskan komitmen institusinya untuk mendukung program tersebut. “Kami siap mendampingi Kementerian Koperasi untuk memastikan pelaksanaan program ini berjalan sesuai aturan. Dengan jumlah koperasi yang mencapai puluhan ribu, ini bukan pekerjaan yang mudah dan memerlukan keseriusan serta koordinasi yang baik,” ujar Jaksa Agung.

Bacaan Lainnya

Program Koperasi Merah Putih diharapkan menjadi solusi pemberdayaan ekonomi di tingkat desa, sekaligus mendukung pemerataan pembangunan. Kejaksaan Agung akan membantu memastikan bahwa pelaksanaan program ini sesuai dengan ketentuan hukum, sehingga potensi permasalahan dapat diminimalisir.

Kolaborasi ini menjadi langkah strategis untuk memastikan keberhasilan program yang diinisiasi oleh pemerintah, demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui koperasi yang kredibel dan berdaya saing tinggi.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *