Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » Berita » Dugaan Pungli dan Pemotongan Bansos Beras di Desa Sindang Panjang Akan Dilaporkan ke Aparat Hukum

Dugaan Pungli dan Pemotongan Bansos Beras di Desa Sindang Panjang Akan Dilaporkan ke Aparat Hukum

  • account_circle Juharsah
  • calendar_month 3 menit yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Dugaan Pungli dan Pemotongan Bansos Beras di Desa Sindang Panjang Akan Dilaporkan ke Aparat Hukum

LAHAT – Temporatur.com

Kepala Desa Sindang Panjang, Kecamatan Tanjung Sakti Pumi, Kabupaten Lahat, diduga melakukan pungutan liar (pungli) dan memotong hak warga penerima bantuan sosial (bansos) beras dari Bulog. Kasus ini mencuat setelah sejumlah warga yang menjadi narasumber membeberkan praktik tersebut kepada awak media temporatur.com, Rabu 9/9/2026.

Menurut keterangan warga yang identitasnya dirahasiakan demi keamanan, pungutan liar tersebut terjadi saat pembagian bansos beras Bulog pada tanggal 11 April 2026. Warga penerima manfaat dipungut biaya berkisar antara Rp10.000 hingga Rp20.000 per orang.

Pihak desa berdalih uang tersebut digunakan sebagai biaya pengurusan pembagian bantuan, namun warga menilai dasar pungutan itu tidak memiliki kejelasan hukum.

“Masyarakat mempertanyakan alokasi uang tersebut karena secara aturan bantuan ini seharusnya gratis. Alasan uang pengurus pembagian itu dinilai tidak transparan,” ujar narasumber yang diwawancarai wartawan.

Selain masalah pungli, warga juga menyoroti adanya dugaan penggelapan atau pemotongan volume beras bantuan. Berdasarkan mekanisme nasional, setiap keluarga penerima manfaat (KPM) berhak mendapatkan 10 kilogram beras per bulan selama satu tahun, dengan total kumulatif 120 kilogram.

Biasanya, Bulog menyalurkan bantuan ini secara rapel untuk alokasi dua hingga tiga bulan sekaligus.Namun, narasumber menyebut ada indikasi ketidaksesuaian jumlah beras yang diterima warga dengan aturan yang berlaku. Sisa beras yang menjadi hak masyarakat dipertanyakan keberadaannya dan diduga dikorupsi melalui kesepakatan sepihak (kongkalikong) oleh oknum kepala desa.

Menindaklanjuti temuan lapangan tersebut, pihak narasumber menyatakan bakal membawa kasus dugaan korupsi bansos ini ke jalur hukum. Mereka berencana melaporkan Kepala Desa Sindang Panjang kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar persoalan ini diusut tuntas sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Republik Indonesia.Hingga berita ini diturunkan, jurnalis masih berupaya menghubungi Kepala Desa Sindang Panjang untuk mendapatkan klarifikasi dan konfirmasi resmi terkait tudingan pungli dan pemotongan bansos tersebut.

Jurnalis : Juharsah

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less