Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » Berita » Somasi Mandek, Hak Ulayat Terancam: PT Gersindo Ditantang Jelaskan Plasma 600 Hektare

Somasi Mandek, Hak Ulayat Terancam: PT Gersindo Ditantang Jelaskan Plasma 600 Hektare

  • account_circle Suryo S
  • calendar_month Jumat, 26 Des 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Somasi Mandek, Hak Ulayat Terancam: PT Gersindo Ditantang Jelaskan Plasma 600 Hektare

PASAMAN BARAT — Temporatur.com

Sebuah notulen rapat tertanggal Selasa, 23 Desember 2025 mengungkap adanya pertemuan langsung antara rombongan Ninik Mamak Kaum Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, dengan pihak PT Gersindo Minang Plantation (GMP). Pertemuan tersebut secara eksplisit membahas maksud kedatangan Ninik Mamak terkait lahan plasma seluas ±600 hektare serta rencana kerja sama antara Ninik Mamak/KUD Lingkuang Aua dengan pihak perusahaan.

Dalam notulen yang ditandatangani oleh perwakilan Ninik Mamak itu disebutkan, agenda utama pertemuan adalah penyampaian maksud dan tujuan kedatangan, yakni memperjelas ukuran dan status lahan plasma 600 hektare yang selama ini menjadi titik krusial dalam hubungan masyarakat adat dengan perusahaan.

Somasi Tak Digubris, Ninik Mamak Turun Langsung

Dokumen tersebut juga mencatat keterangan dari pihak kuasa hukum Ninik Mamak, yang menyampaikan bahwa somasi tertulis telah lebih dahulu dilayangkan kepada PT Gersindo, namun tidak mendapat respons. Atas dasar itu, Ninik Mamak bersama kuasa hukum mendatangi langsung pihak perusahaan untuk meminta kejelasan.

Langkah ini menandai bahwa pertemuan tersebut bukan sekadar silaturahmi, melainkan lanjutan dari proses hukum non-litigasi yang telah ditempuh sebelumnya oleh masyarakat adat.

Respons Operasional: Dialihkan ke Legal Perusahaan

Dari sisi perusahaan, bagian operasional PT Gersindo Minang Plantation menyatakan bahwa substansi pertemuan akan diteruskan kepada bagian legal perusahaan. Pihak operasional juga menyebut akan segera menghubungi kembali Ninik Mamak atau kuasa hukum, dengan catatan nomor kontak yang aktif, agar terdapat kejelasan lanjutan atas hasil pertemuan tersebut.

Pernyataan ini sekaligus menunjukkan bahwa belum ada keputusan final, dan pembahasan masih berada pada tahap koordinasi internal perusahaan.

Pertemuan Belum Keputusan, Tapi Bernilai Strategis

Meski hanya berstatus notulen rapat, dokumen ini menjadi catatan penting karena menunjukkan bahwa:

– Isu lahan plasma 600 hektare diakui sebagai objek pembahasan resmi,
– Ninik Mamak hadir dengan kuasa hukum, bukan kapasitas personal,
– Perusahaan belum menolak secara tegas, namun belum pula memberikan kepastian.
Namun demikian, sejumlah tokoh adat menegaskan bahwa notulen tidak dapat disamakan dengan kesepakatan adat atau perjanjian hukum, apalagi menyangkut tanah ulayat yang memerlukan musyawarah mufakat menyeluruh dan keputusan Kerapatan Adat Nagari (KAN).

Adat Menunggu Kepastian
Hingga berita ini diterbitkan, masyarakat adat Lingkuang Aua masih menunggu tindak lanjut resmi dari pihak legal PT Gersindo Minang Plantation. Kejelasan atas lahan plasma 600 hektare dinilai menjadi tolok ukur komitmen perusahaan terhadap hak masyarakat adat.

Pertanyaannya kini

Apakah notulen ini akan ditindaklanjuti menjadi penyelesaian yang adil, atau justru berhenti sebagai catatan tanpa kepastian?
(red)

  • Penulis: Suryo S

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kolaborasi Strategis BRI Finance dan Kejari Bandung untuk Kepatuhan yang Lebih Kuat

    • calendar_month Rabu, 24 Sep 2025
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    Bandung – Temporatur.com PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) mempertegas komitmennya dalam membangun tata kelola perusahaan yang transparan dan akuntabel dengan menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung. Kerja sama yang ditandatangani pada 9 April 2025. ini difokuskan pada penanganan masalah hukum perdata serta tata usaha negara (TUN), sekaligus memperkuat aspek pencegahan risiko hukum di lingkungan […]

  • Keterangan foto: Salah satu lokasi dapur MBG di Kota Madiun (ft : IMG)

    Enam Dapur untuk Program MBG di Kota Madiun Siap di Motori Pegiat UMKM Wulan Yanuk SE

    • calendar_month Selasa, 8 Apr 2025
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    Peggiat UMKM dari komunitas Akar Rumput Jakarta Wulan Yanuk SE, mendatangkan investor untuk dapur makan bergizi gratis ke kota Madiun, untuk membangun enam dapur Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di tiga lokasi guna pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah setempat.

  • Rayakan Halal Bihalal dengan Gaya di Relish Bistro – Fraser Residence Menteng Jakarta

    • calendar_month Selasa, 25 Mar 2025
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    Musim perayaan telah tiba! Tidak ada cara yang lebih sempurna untuk merayakan Halal Bihalal selain dengan jamuan istimewa di Relish Bistro. Baik bersama keluarga, teman, atau rekan kerja, Relish Bistro menawarkan suasana nyaman, menu spesial, dan fasilitas terbaik untuk membuat momen kebersamaan Anda semakin berkesan. Halal Bihalal – Hanya IDR 250.000 Nett/Pax Nikmati Paket Halal […]

  • Gegara Ada Aduan Dugaan Pungli Sertipikat di 2019, Warga Harjamukti Depok : Panitia Tidak Ada Itikad Baik

    • calendar_month Senin, 29 Jun 2026
    • account_circle Admin Jakarta
    • 0Komentar

    DEPOK, Temporatur.com || Gegara adanya aduan warga sejak dua bulan berlalu pertama kali mencuat, kasus dugaan pungutan liar (pungli) pada program pembuatan sertifikat tanah massal periode 2019–2023 di Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, kini kembali jadi sorotan. Kasus yang sempat mandek tanpa kejelasan nasib ini kembali memanas setelah ratusan warga yang merasa dirugikan mulai […]

  • Satbrimob Polda Banten menerjunkan Puluhan Personel mengawal pemindahan Narapidana

    • calendar_month Jumat, 11 Agt 2023
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    Satbrimob Polda Banten menerjunkan Puluhan Personel mengawal pemindahan Narapidana Detasemen Gegana Satbrimob Polda Banten menerjunkan 20 Personel yang dipimpin oleh Wadanden Gegana Satbrimob Polda Banten Kompol Muhamad Arifin.,S.sos untuk mengamankan dan mengawal pemindahan Napi dari Pengadilan Negri Cilegon Menuju Ke Pengadilan Negri Serang pada Jumat (11/08). SelanjutnyaDi Balik Sebatang Korek Api : Tragedi Carok Remaja […]

  • Satresnarkoba Polres Lebak Berhasil Amankan Pengedar Obat Tanpa Izin

    • calendar_month Rabu, 22 Mar 2023
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

      Lebak – Banten || Temporatur.com Edarkan Obat Farmasi tanpa izin edar, seorang pemuda berinisial WA (23) warga Aceh diamankan oleh Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak Polda Banten di jalan Kapugeran Kelurahan Rangkasbitung Barat, Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak pada Jumat (17/03) sekitar pukul 21.00 Wib Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasatresnarkoba Polres Lebak […]

expand_less