Warga Kampung Cibeurem Kritis Akibat Ledakan Gas Oplosan di Kirab Bogor

Warga Kampung Cibeurem Kritis Akibat Ledakan Gas Oplosan di Kirab Bogor
Dokumentasi Temporatur.com

Warga Kampung Cibeurem Kritis Akibat Ledakan Gas Oplosan di Kirab Bogor

Bogor- Temporatur.com

Terjadi lagi ledakan yang di duga gas oplosan di kampung Cibeurem Desa Dayeuh Cileungsi Bogor Provinsi Jawa Barat. Kejadian ledakan ini bermula pada hari Sabtu 05 April 2025, sekira pukul 17:30 wib.

Keterangan foto : Rumah Sihombing diduga korban Gas LPG oplosan
Keterangan foto : Rumah Sihombing diduga korban Gas LPG oplosan

Atas musibah ledakan ini di ketahui seorang warga bernama Sihombing menjadi korban luka bakar sekujur tubuh, sekitar 90% persen samapai saat ini kritis, korban saat ini sedang di rawat di Rumah Sakit Medika Cileungsi, guna untuk mendapat perawatan.

Kejadian ledakan gas seperti ini sebenarnya sudah sering terjadi, namun warga disini tetap aja tidak mempertimbangkan bahayanya, kalau terjadi trable sudah pasti meninbulkan korban jiwa, ungkap S salah seorang saksi mata pada saat kejadi ini.

“Menurut S sebagai saksi mata saat kejadian, kemungkinan besar di akibatkan kosleting listrik, karena pada saat itu ketika di pegang pagar gerbang kontrakan tersebut ada setrumnya,” tambanya.

Bacaan Lainnya

“Tempat penyuntikan atau pengoblosan gas ini di lakukan di kontrakan kecil ukuran 3×4, di mana kontrakan tersebut tidak mempunyai pentilasi udara juga, makanya ketika terjadi ledakan seluruh ruangn penuh api, hingga membakar sekujur tubuh pekerjanya,’Tambah S

Saat ini tempat kejadin perkara (TKP) sudah di Polis Line oleh Polsek Cileungsi, kemudian barang bukti yang berhasil diamankan berupa tabung gas Melon 3 kg sebanyak 150 tabung, kemudian tabung gas 12 kg sebanyak 26 tabung.

Masyarakat memintak agar tidak terulang lagi kejadian serupa, kepada Polsek cileungsi dan Polres Bogor agar segera menertipkan dan menangkap semua pelaku pengoblosan gas ilegal ini dari Kirap cileungsi, karena hal ini melanggar hukum dan UU migas yang mengakibatkan kerugian Negara dan masyarakat umum.

Setiap orang yang melakukan niaga pada kegiatan usaha hilir migas tanpa izin usaha niaga dari pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,- (tiga puluh miliar rupiah). (G)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *