Rido menegaskan bahwa pihak Rumah Sakit tidak boleh menolak pasien BPJS Kesehatan yang membutuhkan pertolongan darurat. Namun, jika kamar perawatan penuh, pasien BPJS Kesehatan berhak dititipkan di kelas yang lebih tinggi selama maksimal tiga hari tanpa biaya tambahan, kata Ridho, Kamis, 27/02/2025.
Rido menegaskan bahwa pihak Rumah Sakit tidak boleh menolak pasien BPJS Kesehatan yang membutuhkan pertolongan darurat. Namun, jika kamar perawatan penuh, pasien BPJS Kesehatan berhak dititipkan di kelas yang lebih tinggi selama maksimal tiga hari tanpa biaya tambahan, kata Ridho, Kamis, 27/02/2025.










