#Bupati Purwakarta
Bupati Purwakarta Resmikan Posko Pengaduan di Bale Katresna
- calendar_month Rabu, 8 Okt 2025
- visibility 1
- 0Komentar
Pemerintah Kabupaten Purwakarta meresmikan posko pengaduan masyarakat di Bale Katresna, lingkungan Pemda Purwakarta. Posko ini bertujuan menampung aspirasi dan keluhan masyarakat terkait berbagai masalah, mulai dari pendidikan, kesehatan, ekonomi, hingga sosial.
Saepul Bahri Bupati Purwakarta Tinjau Proyek Infrastruktur Agar Terjaga Kualitas
- calendar_month Senin, 22 Sep 2025
- visibility 3
- 0Komentar
Belum lama ini Saepul Bahri Bupati Purwakarta,turun langsung meninjau kwalitas proyek pembangunan Infrastruktur Senin 1/9/2025.
Om Zein Rotasi 14 Pejabat Eselon II, Pelantikan Dilakukan di Area Persawahan Kiarapedes
- calendar_month Jumat, 4 Jul 2025
- visibility 1
- 0Komentar
Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein atau Om Zein melakukan rotasi pejabat eselon II di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta. Proses pelantikan pejabat yang dirotasi tersebut dilaksanakan di area sawah Kampung Parakanceuri, Desa Pusakamulya, Kecamatan Kiarapedes, Jumat 4 Juli 2025.
Bupati Purwakarta Enggan Terima Silaturahmi 11 Organisasi Wartawan ?
- calendar_month Rabu, 23 Apr 2025
- visibility 2
- 0Komentar
Sementara,Surat permohonan yang diajukan hampir dua pekan sebelumnya, akhirnya mendapat balasan berupa penjadwalan ulang yang kemudian dibatalkan. Agenda silaturahmi tersebut kemudian dialihkan kepada Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Purwakarta.
Bupati Purwakarta Renovasi Rumah Roboh Milik Mantan Loper Koran
- calendar_month Sabtu, 5 Apr 2025
- visibility 1
- 0Komentar
Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein, kembali menunjukkan komitmennya terhadap kesejahteraan masyarakat. Respon cepat dan sigap ditunjukkannya dalam menangani laporan warga terkait rumah tidak layak huni milik Bah Sangkin, seorang mantan loper koran lanjut usia.
Tiga Rumah Sakit Pemerintah dan Swasta di Purwakarta Menolak Pasien BPJS Ketua KWCP Angkat Bicara
- calendar_month Kamis, 27 Feb 2025
- visibility 4
- 0Komentar
Rido menegaskan bahwa pihak Rumah Sakit tidak boleh menolak pasien BPJS Kesehatan yang membutuhkan pertolongan darurat. Namun, jika kamar perawatan penuh, pasien BPJS Kesehatan berhak dititipkan di kelas yang lebih tinggi selama maksimal tiga hari tanpa biaya tambahan, kata Ridho, Kamis, 27/02/2025.
