Diduga Tim Relawan Caleg PAN DPRD Purwakarta Bagi – bagi Amplop
- account_circle Suryo S
- calendar_month Rabu, 14 Feb 2024
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Purwakarta || Caleg DPRD Kabupaten Purwakarta Berinisial A diduga melanggar aturan pemilu dengan membagikan amplop melalui tim relawan kepada masyarakat tajursindang kp berecek, kecamatan sukatani saat masa tenang sehari lagi dalam pencoblosan.
Pelanggaran ini merupakan dari aduan penerima amplop tersebut,13/02/2024 terhadap awak media ini dengan nilai Rp.30.000 dalam isi amplop tersebut ada setiker caleg nomor urut 1 dari dapil 6
Saat awak media ini konfirmasi untuk kebenarannya yang ada di lapangan Rabu 14/02/2024 terkait adanya bagi bagi amplop terhadap warga.
Berinisial A Caleg DPRD Kabupaten Purwakarta membalas dalam Chattingan tersebutl itu,waalaikumsalam,saya engga ngasih pak mungkin relawan saya ,lanjutnya caleg inisial A menanyakan daerah mana ?….
Akhirnya awak media ini membalasnya atas pertanyaan caleg nomor 1 dari dapil 6 ini.dengan balasan awak media terima kasih pak caleg atas jawabannya.lalu caleg tersebut membalas tar ketemu aja ya kalau sudah beres,dan juga meminta jangan di naikkanlah balasan caleg tersebut.
Pelaku bagi bagi uang berinisial A dipersangkakan dengan pasal 523 ayat 1 jo 280 ayat 1 huruf (j) undang undang (UU ) Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu
Selain itu,Kampanye pemilu sebagaimana di maksud menurut UU ini,dilaksanakan selama 21 hari,dan berakhir sampai dengan di mulainya masa tenang
Masa Tenang sebagaimana di maksud berlangsung selama 3 hari sebelum hari pemungutan suara”bunyi Pasal 278 ayat (1)UU.no.7 tahun 2017,teruntuk pelaksana peserta,atau tima kampanye akan di kenakan pidana,hukumannya tercantum dengan jelas dalam pasal 523 ayat 2.Pidana tertulis bahwa yang melanggar akan di pidana penjara paling lama banyak 48 juta rupiah
Sampai berita ini di turunkan belum berhasil konfirmasi terhadap Bawaslu,KPU,DKPP,KPPS.
( Red )
- Penulis: Suryo S





Saat ini belum ada komentar