22 Kasus Kriminal Diungkap Polres Metro Bekasi Selama Awal Tahun 2024

22 Kasus Kriminal Diungkap Polres Metro Bekasi Selama Awal Tahun 2024

Kabupaten Bekasi || Temporatur.com

Polres Metro Bekasi  menggelar pers release kasus tindak pidana kasus 3C (Curas, Curat dan Curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polres Metro Bekasi, Polda Metro Jaya yang digelar di halaman Polres Metro Bekasi pada, Senin (05/02/2024).

Wakapolres Metro Bekasi
AKBP Saufi Salamun dampingi 11 Kapolsek, Kasat Reskrim, AKBP Gogo Galesung dan Kasie Humas AKP Ahmadi dalam keterangan pers realesenya mengungkapkan selama awal tahun 2024 Polres Metro Bekasi telah mengungkap dan menangani 22 kasus laporan polisi dengan 30 titik kejadian perkara selama bulan Januari 2024.

 

Pers release Polres Metro Bekasi (Senin, 05/01/2024)
Pers release Polres Metro Bekasi (Senin, 05/01/2024)

Saufi menjelaskan dari 22 laporan polisi , Polres Metro Bekasi telah mengamankan 27 Tersangka dengan rata- rata kasus pidana Curas ,Curat dan Curanmor, (3C), ungkapnya, Senin, (05/02/2024).

Waka Polres juga menyampaikan keberhasilan team Reskrim Polres Metro Bekasi dan jajaran Polsek yang mengungkap beberapa perkara selama bulan Januari 2024 dalam pers releasenya.

Bacaan Lainnya

Beberapa barang bukti kendaran bermotor dan barang bukti lainnya yang telah diamankan baik itu dari kasus  pencurian dengan kekerasan, pencurian kendaraan bermotor diantaranya sepeda motor, sajam dan alat bukti lainnya.

Pers release Polres Metro Bekasi (Senin, 05/01/2024)
Pers release Polres Metro Bekasi (Senin, 05/01/2024)

“Hari ini kita mengadakan press release terhadap hasil kinerja Sat Reskrim Polres Metro Bekasi maupun unit Reskrim di Polsek jajaran. Pengungkapan kasus ini disampaikan kepada rekan-rekan media, bahwa Polres Metro Bekasi selama sebulan terakhir berhasil mengungkap 22 laporan yang terjadi di wilayah hukum Polres Metro Bekasi dengan 22 laporan di 30 TKP dan berhasil menangkap 27 tersangka,” ujar AKBP Saufi.

Adapun rinciannya, lanjut Waka Polres, dari unit Jatanras 2 tersangka kasus curanmor, unit Resmob 2 tersangka curas dan 10 tersangka kasus curanmor, unit Reskrim Tambun 1 tersangka kasus pengeroyokan, unit Reskrim Cikarang Timur 1 tersangka kasus curanmor dan 2 tersangka kasus curat. Sementara itu, unit Reskrim Tarumajaya berhasil mengungkap kasus curas dengan 1 tersangka dan 1 tersangka kasus curanmor. Untuk unit Reskrim Cikarang berhasil mengamankan 3 tersangka kasus curanmor dan unit Reskrim Babelan 4 tersangka kasus curanmor.

“Memang yang paling banyak itu kasus curanmor, dan kami akan tetap terus mengembangkan penyelidikan kasus ini sehingga semakin banyak barang bukti yang terungkap yang telah dicuri,” terang Waka Polres Metro Bekasi, AKBP Saufi.

“Untuk para tersangka di ancam dengan hukuman pasal 363 KUHP dan pasal 365 KUHP,” sambung Waka Polres.

Selanjutnya, Waka Polres Metro Bekasi AKBP Saufi Salamun, menghimbau agar masyarakat selalu waspada dan memperhatikan keamanan saat bepergian dan jaga barang – barang berharga yang ada, dan apabila ada gangguan kamtibmas agar segera melaporkan kepada pihak Kepolisian, imbuhnya. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *