Sosialisasi Kemenperin Berikan Sertifikasi TKDN dan Perlindungan Kekayaan Intelektual untuk Mendukung Industri Kecil
- account_circle Suryo S
- calendar_month Sabtu, 23 Des 2023
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta – Temporatur.com
Pemerintah terus mendorong pelaku industri kecil dan menengah (IKM) untuk berpartisipasi dalam memenuhi kebutuhan barang dan jasa pemerintah. Upaya ini didukung melalui program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), yang bertujuan untuk memperluas pasar produk IKM dalam negeri dan memberikan dampak multipel yang signifikan untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Untuk mendukung hal ini, Kementerian Perindustrian melalui Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) secara aktif memberikan fasilitasi kepada para pelaku industri kecil agar dapat melakukan pengajuan sertifikasi tingkat komponen dalam negeri untuk industri kecil (TKDN-IK). Kebijakan TKDN IK ini bertujuan agar industri kecil menjadi target belanja pemerintah, BUMN, dan BUMD.
“Dalam rangka itu, kami telah melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pengajuan Sertifikasi TKDN-IK sebanyak delapan kali pada tahun 2023. Misalnya, di Kota Malang, belum lama ini, dihadiri oleh 150 pelaku industri kecil dari Kota Malang dan Kabupaten Malang,” kata Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Reni Yanita di Jakarta, Kamis (21/12).
Reni menjelaskan bahwa sepanjang tahun 2023, pihaknya telah melaksanakan kegiatan sosialisasi serupa di kota-kota lain seperti Banda Aceh, Bekasi, Makassar, Semarang, Sumedang, Batam, dan Balikpapan. Total 1.188 pelaku industri kecil telah mengikuti kegiatan tersebut. “Lokasi penyelenggaraan sosialisasi dipilih berdasarkan jumlah pelaku industri kecil yang sudah memiliki akun dalam Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas),” ungkapnya.
Reni juga menyampaikan bahwa fasilitasi dalam pemberian sertifikat TKDN-IK adalah bentuk konkret dari keberpihakan pemerintah kepada industri kecil. Hal ini selaras dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 46 Tahun 2022 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai TKDN untuk Industri Kecil.
“Sertifikasi TKDN-IK ini providedby gratis, tidak ada biaya yang dikenakan kepada industri kecil. Bahkan, prosesnya dibuat sederhana dan cepat, hanya memerlukan waktu lima hari kerja jika semua berkas dan kelengkapannya sudah sesuai, dan semua proses dilakukan secara online melalui SIINas,” paparnya.
Berdasarkan data pada dashboard monitoring TKDN-IK hingga tanggal 19 Desember 2023, dari 18.283 permohonan sertifikasi TKDN-IK yang masuk, telah terbit 7.714 sertifikat dengan total 10.704 produk.
Sementara itu, untuk mengawasi pelaksanaan sertifikasi TKDN-IK, Dirjen IKMA Kemenperin melakukan pengawasan dan memberikan laporan kepada Menteri Perindustrian setidaknya sekali dalam satu tahun. Laporan tersebut berisi hasil pengawasan, rekomendasi, dan evaluasi apabila terjadi ketidaksesuaian antara kegiatan produksi dengan nilai TKDN-IK yang tercantum dalam sertifikat dan/atau ada penyampaian data yang tidak akurat.
“Berdasarkan hasil pengawasan kami, terdapat 271 sertifikat TKDN-IK yang dicabut karena ditemukan ketidaksesuaian dalam kegiatan produksi maupun dokumen yang disampaikan, antara lain adalah perusahaan dengan modal usaha di atas Rp5 miliar yang tidak masuk dalam kategori Industri Kecil, perusahaan tanpa dokumen izin sesuai dengan tingkat risiko KBLI produk, dan bukti pembelian komponen dalam negeri (KDN) seperti kuitansi pembelian bahan baku yang tidak dapat menunjukkan sebagai bahan baku utama produk,” ungkapnya.
Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal IKMA Riefky Yuswandi menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi TKDN-IK dilakukan dengan tujuan untuk membantu proses sertifikasi agar IKM memiliki peluang yang lebih besar untuk mengikuti pengadaan pemerintah melalui sistem katalog elektronik atau yang lebih dikenal sebagai e-katalog. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual terhadap produk IKM, sehingga dapat meningkatkan daya saing dalam pasar yang semakin kompetitif.
Selain memberikan pendampingan terkait pengajuan sertifikasi TKDN-IK, Ditjen IKMA juga membuka sesi pendampingan untuk pendaftaran perlindungan kekayaan intelektual bagi industri kecil melalui Klinik Kekayaan Intelektual. Pendampingan ini diharapkan dapat memberikan informasi dan wawasan bagi peserta sosialisasi dalam mengajukan pendaftaran merek atau aspek lain dari kekayaan intelektual seperti hak cipta, desain industri, dan paten.
Klinik ini telah beroperasi sejak tahun 1998 dan menyediakan layanan seperti bimbingan, konsultasi, pendaftaran, serta advokasi terkait kekayaan intelektual kepada pelaku IKM. Hingga akhir tahun 2023, Ditjen IKMA telah memfasilitasi pendaftaran perlindungan kekayaan intelektual sebanyak 5.966 merek, 1.280 hak cipta, 83 desain industri, 19 paten, dan 5 indikasi geografis. Ditjen IKMA juga telah melatih 1.225 fasilitator kekayaan intelektual di seluruh Indonesia agar dapat menjadi mitra aktif dalam memberikan pendampingan terkait kekayaan intelektual kepada IKM di wilayah masing-masing.
Riefky berharap bahwa kegiatan sosialisasi dan pendampingan ini akan memberikan manfaat bagi pelaku industri kecil, baik dalam pengajuan sertifikasi TKDN-IK maupun dalam pengajuan perlindungan kekayaan intelektual. Dengan demikian, produk industri kecil dapat menjadi lebih kompetitif dan meningkatkan daya jualnya.
“Kami juga berterima kasih atas dukungan yang diberikan oleh Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kota Malang serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Malang dalam penyelenggaraan kegiatan ini, serta dalam melakukan pembinaan kepada para pelaku IKM untuk dapat naik kelas,” pungkas Riefky. (Red)
Sumber : Kemenperin RI
- Penulis: Suryo S





Saat ini belum ada komentar