Mbah Goen Mengusulkan DPRD Kabupaten Bekasi Mencabut Perda No.9 Tahun 2007, Ini Alasannya!

Mbah Goen  Mengusulkan DPRD Kabupaten Bekasi Mencabut Perda No.9 Tahun 2007, Ini Alasannya!
Ilustrasi foto

Mbah Goen  Mengusulkan DPRD Kabupaten Bekasi Mencabut Perda No.9  Nomor Tahun 2007, dan Revisi Perda Nomor 17 Tahun 2007, Ini Alasannya!

Kabupaten Bekasi – Temporatur.com

Gunawan Sniper pengamat kebijakan publik Kabupaten Bekasi yang akrab disapa Mbah Goen mengusulkan danmendesak 55 anggota DPRD Kabupaten Bekasi untuk mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 9 Tahun 2007 Tentang Izin Pengelolaan Limbah Padat Bukan Berasal dari Bahan Berbahaya yang Bernilai Ekonomis.

Menurut Mbah Goen pengusulan pencabutan Perda tersebut dianggap bermasalah yang dinilai menghambat pertumbuhan ekonomi daerah dan memperpanjang jalur birokrasi, ujar Mbah Goen, Senin, 26/08/2025.

“Alasan nya Perda 9 Tahun 2007 adalah Perda bermasalah yang dinilai menghambat pertumbuhan ekonomi daerah dan memperpanjang jalur birokrasi, menghambat proses perizinan dan investasi, menghambat kemudahan berusaha, dan tidak memberikan kontribusi manfaat buat pemasukan pendapatan daerah. Tetapi sebaliknya Perda tersebut justru diduga hanya dijadikan alat atau senjata untuk kepentingan ‘tertentu’ oleh oknum pejabat yang erwenang menerbitkan perizinan dan nonperizinan di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi,” tegas Mbah Goen.

Sekain itu dirinya juga mengusulkan revisi pada Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, karena belum optimal.

Bacaan Lainnya

” Usulan yang kedua yaitu merivisi Perda Kabupaten Bekasi Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Pajak dan Retribusi, alasannya Perda tersebut belum optimal sebagai instrumen hukum daerah dalam menggali potensi peningkatan pendapatan daerah dari sektor industri manufaktur (pabrik) di kabupaten bekasi, mengatur pengelolaan Limbah Industri menjadi sumber pendapatan asli daerah (Retribusi). Padahal pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk membuat Peraturan Daerah (Perda), termasuk untuk menggali potensi daerahnya, sesuai dengan prinsip otonomi daerah dan Undang-Undang Pemerintahan Daerah.

“Perlu diketahui, Kabupaten Bekasi merupakan daerah yang banyak berdirinya industri seperti halnya Kabupaten Karawang. Kabupaten Karawang telah mampu mendongkrak peningkatkan pendapatan daerahnya dari sektor limbah industri, dan mengatur penarikan retribusi limbah industri di Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah,
sementara, di Kabupaten Bekasi potensi limbah industri belum bisa digarap oleh pemda menjadi sumber pendapatan daerah,”imbuhnya

Padahal,  sambung Mbah Gien, dari sektor limbah industri sangat potensial untuk peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) kabupaten Bekasi.

“Saya sebagai masyarakat berharap kepada pemerintah daerah Kabupaten Bekasi baik eksekutif maupun legislatif untuk bersinergi dalam upaya peningkatan pendapatan daerah,” tutupnya.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *