Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » Berita » Mbah Goen Mengusulkan DPRD Kabupaten Bekasi Mencabut Perda No.9 Tahun 2007, Ini Alasannya!

Mbah Goen Mengusulkan DPRD Kabupaten Bekasi Mencabut Perda No.9 Tahun 2007, Ini Alasannya!

  • account_circle Suryo S
  • calendar_month Selasa, 26 Agt 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Mbah Goen  Mengusulkan DPRD Kabupaten Bekasi Mencabut Perda No.9  Nomor Tahun 2007, dan Revisi Perda Nomor 17 Tahun 2007, Ini Alasannya!

Kabupaten Bekasi – Temporatur.com

Gunawan Sniper pengamat kebijakan publik Kabupaten Bekasi yang akrab disapa Mbah Goen mengusulkan danmendesak 55 anggota DPRD Kabupaten Bekasi untuk mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 9 Tahun 2007 Tentang Izin Pengelolaan Limbah Padat Bukan Berasal dari Bahan Berbahaya yang Bernilai Ekonomis.

Menurut Mbah Goen pengusulan pencabutan Perda tersebut dianggap bermasalah yang dinilai menghambat pertumbuhan ekonomi daerah dan memperpanjang jalur birokrasi, ujar Mbah Goen, Senin, 26/08/2025.

“Alasan nya Perda 9 Tahun 2007 adalah Perda bermasalah yang dinilai menghambat pertumbuhan ekonomi daerah dan memperpanjang jalur birokrasi, menghambat proses perizinan dan investasi, menghambat kemudahan berusaha, dan tidak memberikan kontribusi manfaat buat pemasukan pendapatan daerah. Tetapi sebaliknya Perda tersebut justru diduga hanya dijadikan alat atau senjata untuk kepentingan ‘tertentu’ oleh oknum pejabat yang erwenang menerbitkan perizinan dan nonperizinan di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi,” tegas Mbah Goen.

Sekain itu dirinya juga mengusulkan revisi pada Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, karena belum optimal.

” Usulan yang kedua yaitu merivisi Perda Kabupaten Bekasi Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Pajak dan Retribusi, alasannya Perda tersebut belum optimal sebagai instrumen hukum daerah dalam menggali potensi peningkatan pendapatan daerah dari sektor industri manufaktur (pabrik) di kabupaten bekasi, mengatur pengelolaan Limbah Industri menjadi sumber pendapatan asli daerah (Retribusi). Padahal pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk membuat Peraturan Daerah (Perda), termasuk untuk menggali potensi daerahnya, sesuai dengan prinsip otonomi daerah dan Undang-Undang Pemerintahan Daerah.

“Perlu diketahui, Kabupaten Bekasi merupakan daerah yang banyak berdirinya industri seperti halnya Kabupaten Karawang. Kabupaten Karawang telah mampu mendongkrak peningkatkan pendapatan daerahnya dari sektor limbah industri, dan mengatur penarikan retribusi limbah industri di Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah,
sementara, di Kabupaten Bekasi potensi limbah industri belum bisa digarap oleh pemda menjadi sumber pendapatan daerah,”imbuhnya

Padahal,  sambung Mbah Gien, dari sektor limbah industri sangat potensial untuk peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) kabupaten Bekasi.

“Saya sebagai masyarakat berharap kepada pemerintah daerah Kabupaten Bekasi baik eksekutif maupun legislatif untuk bersinergi dalam upaya peningkatan pendapatan daerah,” tutupnya.

(Red)

  • Penulis: Suryo S

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bongkar Algoritma TikTok: Kunci Masuk FYP dan Konten Viral

    • calendar_month Minggu, 14 Sep 2025
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    Bongkar Algoritma TikTok: Kunci Masuk FYP dan Konten Viral

  • Tokocrypto Perkuat Posisi sebagai Pemimpin Industri Kripto di Indonesia

    • calendar_month Kamis, 28 Agt 2025
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    Tokocrypto Perkuat Posisi sebagai Pemimpin Industri Kripto di Indonesia

  • Camat Karangbahagia Kab.Bekasi hadiri pelantikan dan pengukuhan BKMM dan Muslimat NU tingkat Kecamatan

    • calendar_month Selasa, 18 Jul 2023
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    Pelantikan dan pengukuhan pengurus BKMM dan Muslimat NU 2023 tingkat kecamatan Karangbahagia

  • Foto : Bantuan Handraktor yang diduga dilenyapkan oleh ketua kelompoknya

    Dugaan Raibnya Bantuan Hand Traktor di Dusun Meddelan Barat, Ketua Poktan ST Didesak Bertanggung Jawab

    • calendar_month Kamis, 15 Jan 2026
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    Dugaan Raibnya Bantuan Hand Traktor di Dusun Meddelan Barat, Ketua Poktan ST Didesak Bertanggung Jawab SUMENEP, – Temporatur.com Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan Lenteng diminta memperketat pengawasan terhadap kelompok tani melalui Gabungan Kelompok Tani Kecamatan (Gapoktancam) dan Desa (Gapoktandes) di wilayah Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep. Langkah ini menyusul mencuatnya persoalan terkait bantuan dana hibah berupa alat mesin pertanian (alsintan) jenis hand traktor yang terindikasi diselewengkan oleh oknum ketua kelompok tani. Bantuan yang seharusnya dikelola bersama anggota, diduga kuat dijadikan lahan bisnis pribadi tanpa sepengetahuan anggota kelompok. Ironisnya, muncul dugaan bahwa bantuan tersebut sudah menjadi “bancaan” oknum tertentu melalui praktik jual beli sebelum barang sampai ke tangan kelompok yang berhak. Praktik ini disinyalir melibatkan kerja sama antara oknum ketua kelompok dengan oknum dinas terkait yang mengakomodir bantuan hibah tersebut. *Kabar miring kini tengah menerpa Dusun Meddelan Barat* Ketua Kelompok Tani (Poktan) berinisial ST diduga telah melenyapkan bantuan hand traktor dengan cara menjualnya kepada pihak lain secara sepihak. Dugaan penyelewengan ini semakin menguat setelah salah satu warga Dusun Meddelan Barat berinisial A, membenarkan kabar raibnya aset bantuan tersebut dari tangan ketua kelompok. “Hal ini perlu disikapi serius oleh Dinas Pertanian dan BPP selaku fungsi kontrol dan pengawasan. Hilangnya bantuan hibah di Kelompok Tani ST harus dipertanggungjawabkan secara transparan,” ujar narasumber yang enggan disebutkan namanya. Hingga berita ini diturunkan, reporter Temporatur.com masih terus berupaya menelusuri keberadaan Ketua Poktan ST di Dusun Meddelan Barat guna meminta klarifikasi dan keterangan resmi terkait dugaan penjualan bantuan hibah tersebut. Reporter: Faisol

  • Unit Reskrim Polsek Talang Ubi,Polres PALI Mengungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan Yang Terjadi di Wilayah Pipa PT Pertamina Field Adera

    • calendar_month Rabu, 23 Okt 2024
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    Unit Reskrim Polsek Talang Ubi,Polres PALI Polda Sumsel mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah pipa PT Pertamina Field Adera,

  • GPOS Pimpin Transformasi Digital dalam Industri Farmasi Indonesia

    • calendar_month Sabtu, 1 Feb 2025
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    GPOS Pimpin Transformasi Digital dalam Industri Farmasi Indonesia

expand_less