Lagi – Lagi Peredaran Obat Tramadol dan Eximer Makin Marak di Karawang

Lagi – Lagi Peredaran Obat Tramadol dan Eximer Makin Marak di Karawang
Dokumentasi Temporatur.com

Lagi – Lagi Peredaran Obat Tramadol dan Eximer Makin Marak di Karawang

Karawang – Temporatur.com

Diduga lemahnya penegakan hukum di Wilayah Karawang, sehingga maraknya para pelaku pengendar obat-obatan keras yang mengandung dosis tinggi obat keras golongan G.

Tepatnya di Karawang Timur kecamatan Karawang timur kabupaten Karawang, beredar bebas tanpa adanya tindakan dari aparat.

Dok. Temporatur.com
Dok. Temporatur.com

Penjualan obat keras tersebut tentunya sangat meracuni dan membahayakan para pembelinya, mulai dari anak-anak sekolah hingga orang dewasa.

Terlihat obat-obatan tersebut mulai dari Tramadol, Exymer dan trihex, yang sudah terdaftar golongan G atau Narkotika.

Bacaan Lainnya

Setelah dikonfirmasi, penunggu warung dan yang melakukan penjualan obat-obatan tersebut, ia mengatakan, hasil penjualan obat tersebut per hari mencapai 4 juta Rupiah, bahkan ia merasa aman dengan penjualan obat tersebut karena diduga sudah adanya kordinasi kepada aparat setempat, pemerintah mulai dari Polsek hingga Polres.

“Kallau belum berkordinasi saya tidak mau berjualan obat kaya gini di karenakan sudah aman berkordinasi dengan Polres,” ucap si penjual obat tersebut.

Para pihak masyarakat mendesak kepada aparat penegak hukum untuk memberantas peradaran obat-obatan keras di Karawang Timur.
“Obat-obat an keras itu harus dimusnahkan, karena sangat merusak generasi anak-anak muda dan bilamana peredaran obat-obatan keras ini dibiarkan saja dari Dinas terkait, maka kami akan melakukan aksi demo,” ungkapnya.

Diketahui, peredaran obat-obatan jenis tersebut sudah bertentangan dengan Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 Pasal 197, setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun dan denda paling banyak satu miliar lima ratus juta rupiah. (Red time)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *