Polres Metro Bekasi Tutup Mata, Tramadol Dan Excimer Mudah Didapat
Bekasi-Temporatur.com || Maraknya peredaran obat jenis Tramadol dan Excimer di wilayah Hukum Polres Metro Bekasi. Aparat Penegak Hukum (APH) terkesan tutup mata dengan maraknya toko yang berkedok “toko kosmetik” yang jelas menjual obat obatan tanpa Izin Edar seperti Tramadol, Excimer dan sejenisnya.
Hal ini diperkuat hasil Investigasi Temporatur.com ke Toko kosmetik yang terletak di Jalan Tawes Raya, Kayuringin, Perumnas II Bekasi Selatan, Senin (16/10). Toko tersebut jelas tidak memiliki Nomor Izin Edar (NIE) dari Badan Pengawas Obat Dan Makanan. Lalu kenapa dengan mudah toko tersebut mengedarkan obat Tramadol? Dimana APH, khususnya Polres Metro Bekasi.
Pada kesempatan yang sama Temporatur.com menyambangi toko kosmetik tanpa legalitas, seorang penjaga toko bertubuh kurus memaparkan “saya disini juga baru buka bang tiga hari lalu bang,” jelas penjaga toko tersebut kepada awak redaksi siang itu (16/10).
Patut di ketahui sebagaimana diatur oleh Undang-undang Kesehatan nomor 36 tahun 2009 dan pelanggaran Undang Undang Farmasi nomor 7 tahun 1963 sudah seharusnya Aparat Penegak Hukum khususnya Polda Metro Jaya mengambil langkah tegas. Atau memang peredaran obat obatan tersebut dijadikan lahan basah bagi kebanyakan oknum yang tidak bertanggung jawab.
Tramadol sendiri merupakan obat yang berkerja pada sistem saraf, sehingga memberikan efek halusinasi pada penggunanya. Dan jika dikonsumsi berlebih akan menimbulkan kejang serta kerusakan pada saraf. Jika di wilayah hukum Polres Metro Bekasi marak peredaran obat tanpa legelitas yang terdaftar, siapa yang bermain?
(Lie)















